Komisi III Soroti Over Kapasitas Lapas di Jambi

14-08-2022 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat dengar pendapat Tim Kunker Komisi III DPR RI di Jambi. Foto: Tasya/nvl

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh beserta Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI menyoroti tingginya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Jambi. Pangeran menyebut bahwa secara keseluruhan, over kapasitas lapas di Jambi mencapai 106 persen, dengan jumlah penghuni terbanyak di Lapas Kelas IIA Jambi sebesar 1.396 dari kapasitas yang hanya 417 orang.

 

“Jadi hasil kunjungan kerja hari ini bersama Kakanwil Kumham, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan TUN Jambi, kawan-kawan (Anggota Komisi III DPR RI) banyak menanyakan terkait over capacity lapas, dimana dari laporan Kakanwil Kumham, over kapasitasnya luar biasa mencapai 106 persen,” ungkap Pangeran usai memimpin rapat dengar pendapat Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua Pengadilan TUN Jambi, di Jambi, Kamis (11/8/2022).

 

Untuk mengatasi kondisi tersebut, legislator dapil Kalimantan Selatan I ini meminta agar aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan dapat menerapkan keadilan restoratif untuk mengurangi beban Lapas. Ia menekankan agar aparat penegak hukum dapat selektif dalam menetapkan kasus yang perlu dihukum penjara, agar jangan sampai kasus dengan kerugian yang kecil namun dihukum penjara hingga satu tahun lebih dan juga membebani APBN untuk membayar biaya perkara.

 

“Nah dari over capacity ini dari kawan-kawan (Anggota Komisi III DPR RI), dimintakan kalau ada persoalan ringan yang sudah disidik Kepolisian bisa diterapkan restorative justice di Kepolisian, dan ini juga berlaku untuk yang lain termasuk kalau sudah di Pengadilan ya. Kita harapkan Pengadilan juga menerapkan apa yang telah disampaikan oleh Dirjen Badilum terkait dengan penerapan restorative justice. Jangan sampai persoalannya ringan, kerugiannya kecil, cuma 100 ribu tapi orang itu dihukum 1-1,5 tahun,” tegas politisi PAN itu.

 

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil Kumham Jambi Tholib menjelaskan terdapat 10 Lapas dan 1 LPKA di provinsi Jambi. Dari 11 Lapas tersebut, dapat menampung sebanyak 2.410 warga binaan. Namun, Tholib menjelaskan, saat ini jumlah warga binaan di Prov. Jambi mencapai 4.913, sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 2.558 warga binaan. Jumlah perbandingan antara petugas dengan warga binaan pun mencapai 1:35 dari rasio ideal yakni 1 petugas berbanding 20 warga binaan. (nap/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...