DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul

20-08-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat mengikuti agenda Komisi III DPR RI melaksanakan fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Senayan, Rabu (20/8/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Prof. Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas pada Februari 2026. Uji kelayakan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.


Inosentius Samsul menjadi calon tunggal yang diajukan untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III DPR RI. Diketahui, Inosentius memiliki latar belakang panjang di bidang hukum dan perundang-undangan, baik sebagai akademisi maupun praktisi.


Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa proses uji kelayakan ini merupakan momentum penting untuk memastikan kualitas hakim konstitusi yang akan mengawal tegaknya konstitusi negara. Menurutnya, integritas, kapasitas, dan kompetensi menjadi pilar utama yang harus dimiliki oleh seorang calon Hakim MK.


“Integritas itu tidak cukup hanya jujur saja. Orang jujur, tapi tidak punya kapasitas dan kompetensi bisa berbahaya. Karena hakim MK mengawal konstitusi, kapasitasnya harus besar, kompetensinya harus mumpuni, bisa memahami hukum dan perundangan-undangan, baru bisa disebut berintegritas untuk dipilih menjadi hakim mahkamah konstitusi,” ungkap Soedeson dalam keterangannya.


Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menyoroti pentingnya kemampuan calon Hakim MK dalam membedakan antara constitutional rights dan open legal policy. Menurutnya, dua konsep ini sering kali bersinggungan tipis sehingga berpotensi menimbulkan persoalan besar jika tidak dipahami dengan benar.


“Kalau salah memahami, negara bisa kacau. Hakim MK harus tahu benar mana hak konstitusional warga negara dan mana ranah kebijakan hukum terbuka. Karena itu, pemahaman yang dalam terhadap konstitusi menjadi syarat wajib bagi setiap calon,” tegas legislator Fraksi Golkar tersebut.


Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada pada Komisi III DPR RI. “Maka kita ingin mengetahui seberapa dalam pengertian beliau tentang hukum konstitusi juga pengetahuan beliau tentang politik hukum. Tetapi di samping itu, kita juga ingin menggali kejujuran beliau,” pungkasnya. (bit/aha)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...