Komisi X Dukung Kemenparekraf Susun Rencana Induk Pariwisata Nasional Terintegrasi

17-12-2019 / KOMISI X
Suasana Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemenparekraf dan Kemenpora. Foto : Naefuroji/mr

 

Komisi X DPR RI mendukung Kemenparekraf untuk menyusun rencana induk pariwisata nasional yang terintegrasi dengan tetap menekankan seluruh daerah telah memiliki Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dan mensinergikan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

"Komisi X mendesak kemenparekraf RI untuk segera menyusun dan menyelesaikan Peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf)," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Kemenparekraf dan Kemenpora di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

 

Terhadap anggaran sejumlah Rp 100 miliar yang dialokasikan untuk Badan Otorita Pelaksana Danau Toba yang masih diblokir, tambah Syaiful,  Komisi X DPR RI akan melakukan pembahasan dalam rapat kerja secara khusus dalam pengambilan keputusannya.

 

"Komisi X mendukung Kemenparekraf untuk melakukan upaya peningkatan devisa melalui peningkatan kualitas dan diversifikasi produk, peningkatan SDM, partisipasi masyarakat, dan pengembangan ekonomi kreatif. Kami juga mengapresiasi dan mendukung upaya inovasi Kemenparekraf untuk melakukan promosi dan pemasaran ekonomi kreatif dan aplikasi dengan menciptakan kompetisi yang adil antara aplikasi asing dan lokal," terangnya.

 

Sementara itu dalam penyesuaian struktur Kementerian atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sambungnya, Komisi X DPR RI meminta Kemenparekraf untuk mempertegas posisi ekraf dengan pariwisata, dan sektor lainnya, mengingat ekraf tidak hanya terkait dengan pariwisata.

 

"Kami ingin memastikan 5 destinasi pariwisata super prioritas mampu meningkatkan kunjungan wisman ke Indonesia, meningkatkan kontribusi devisa negara, dan meningkatkan tenaga kerja pada tahun 2020. Kita juga mendorong Kemenparekraf RI untuk melakukan koordinasi dengan Kemenpora untuk mengembangkan wisata olahraga sport tourism dan ekonomi kreatif," papar legislator Fraksi PKB itu.

 

Disampaikannya, pembangunan dan pengembangan pariwisata perlu mempertimbangkan instrumen diplomasi budaya dan tidak hanya sekedar diarahkan kepada kepentingan ekonomi. Kemenparekraf juga didorong untuk mengembangkan desa wisata sekaligus menjadi penopang destinasi wisata di daerah.

 

"Kami meminta Kemenparekraf untuk mengkaji efektivitas keberadaan Badan Otorita Pelaksana (BOP) Pariwisata yang dikaitkan juga dengan pelaksanaan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tutupnya (dep/es)

BERITA TERKAIT
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...