Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel saat Audiensi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto : Karisma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan polemik royalti musik yang sudah terlalu lama berlarut. Dalam Audiensi Komisi XIII yang membahas Manajemen Royalti dalam Perlindungan Hak Cipta dan Karya Cipta dihasilkan rekomendasi penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta. Untuk itu Ia berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta segera rampung dalam waktu dekat.
“Kita harapkan benar-benar ada tindak lanjut yang konkret, yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR. Bukan hanya mengurai, tapi benar-benar menemukan jalan keluar dari polemik yang sudah terlalu lama di masyarakat,” ujar Once kepada Parlementaria usai Audiensi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menjadi landasan baru bagi sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. “Harapan saya, undang-undang baru bisa menjadi platform yang lebih efektif, transparan, akurat, dan mutakhir. Tentunya berbasis teknologi digital terbaik, sehingga pembayaran kepada pencipta bisa lebih cepat,” jelasnya.
Once juga menekankan pentingnya skema pembiayaan yang adil agar tidak merugikan atau membebani pihak manapun, khususnya pelaku usaha kecil. Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak lagi merasa resah dengan aturan royalti. “UMKM kecil tetap bisa memutar musik, sementara pencipta tetap mendapatkan haknya. Musik harus tetap jadi sumber kegembiraan, bukan beban,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya pembangunan pusat data lagu dan musik di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai basis perhitungan royalti. Once menilai hal ini akan memperkuat transparansi distribusi hak cipta.
Ia juga mengingatkan perlunya penataan kelembagaan LMKN dan LMK agar kinerjanya lebih tertib dan profesional. “Harus ada penegakan hukum yang baik. Kalau tidak bisa menjalankan tugas dengan benar, maka lembaga terkait harus diambil keputusan secara tegas,” pungkasnya. (gal/aha)