Kesejahteraan Guru Didasarkan Kompetensinya

26-11-2019 / KOMISI X

 

Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa para guru harus meningkatkan kompetensinya, karena berkorelasi dengan tingkat kesejahteraannya. Standar akademik yang harus dipenuhi para guru adalah S1 dan D4.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menjadi pembicara pada Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019). “UU ini menganjurkan kompetensi dan mutu guru. UU ini mengaskan standar akademik yang harus dipenuhi guru, yaitu S1 atau D4,” ucap Hetifah.

 

Acara yang bertajuk “UU Nomor 15/2005 Sejahterakan Guru?” ini menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih dan pengamat pendidikan Asep Sapaat. Ditambahkan Hetifah, ketika kompetensi guru meningkat, maka otomatis kesejahteraannya pun meningkat. Guru akan mendapat sertifikasi sesuai kompetensi dan pada gilirannya mendapat insenstif sebesar satu bulan gaji.

 

“Kalau bicara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kompetensi dan mutu guru. Dari sekitar tiga juta guru, satu juta guru kesejahteraanya masih di bawah layak. Definisi sejahtera memang sangat relatif. Tapi kesejahteraan guru terkait dengan status mereka. Kalau sudah guru ASN otomatis mengikuti standar yang ada dalam UU ASN,” papar politisi Partai Golkar ini.

 

Sekarang ini, lanjut Hetifah, banyak guru tidak jelas statusnya. Banyak guru honorer mengeluhkan karena belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru yang di atas usia 35 tahun memang diproyeksikan menjadi PPPK. Proses pengangkatan status ini tidak mudah, karena butuh dukungan dari Pemda. Pasalnya, APBD jadi sumber utama anggaran bagi guru-guru yang diangkat menjadi PPPK.

 

“Namun, Presiden sudah menegaskan pada 2020 akan ada anggaran untuk membiayai PPPK dari APBN. Maka tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan karena anggaran tidak cukup,” kilah legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...