Komisi X Setujui Pagu Anggaran Bekraf Tahun 2020

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati. Foto : Geraldi/mr
Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada RAPBN tahun anggaran 2020. Persetujuan ini berdasarkan Pasal 98 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan surat Ketua Badan Anggaran DPR RI tanggal 10 September Nomor AG/150093/DPR RI/IX/2019 perihal penyampaian hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020.
“Komisi X DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bekraf RI pada RAPBN Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp 889.661.172.000,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Kepala Bekraf beserta jajaran, di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Selain itu, lanjut legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Komisi X DPR RI dan Bekraf RI sepakat bahwa program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya, serta program-program yang sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten atau kota tertentu, akan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan Komisi X DPR RI dalam rangkaian pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan.
Komisi DPR RI juga mendesak Bekraf RI untuk menyerahkan bahan tertulis mengenai RKA/KL tahun anggaran 2020 paling lambat pada 26 Setember 2019, dalam rangka pengawasan dan berdasarkan pasal 227 ayat 3 UU. No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. (eko/sf)