Pemindahan Ibu Kota Negara Keputusan Visioner

Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Foto : Dok/mr
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dilakukan pemerintah paling lambat pada 2024 dinilai sebagai keputusan visioner. Visi pemindahan IKN merupakan respon atas kian berkurangnya daya dukung Jakarta saat ini sebagai IKN.
Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan hal ini kepada Parlementaria melalui sambungan Whatsapp, Selasa (27/8/2019). “Ini adalah keputusan yang bersifat visioner untuk menanggapi terbatasnya daya dukung Jakarta. Selain itu, kebijakan memindahkan IKN ke Kalimantan akan menjadi pendorong pengembangan wilayah baru yang akan menjadi katalis pengembangan daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa.”
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan secara resmi bahwa ibu kota akan dipindahkan pada 2024 ke Kalimantan Timur. Pembangunan konstruksi ibu kota baru ini dimulai akhir 2020. Anggaran yang dibutuhkan untuk membangun kawasan ibu kota sebesar Rp 466 triliun dengan mengambil porsi APBN hanya 19 persen. Sisanya diambil dari investasi swasta dan BUMN.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini berharap, komitmen politik pemerintah perlu diikuti dengan skema pembiayaan yang tepat, sehingga tidak ada istilah proyek ibu kota menjadi mangkrak atau terlunta-lunta, seraya menambahkan, pemerintah harus mengantisipasi secara cermat konsekuensi logis yang muncul dari pemindahan tersebut.
“Masyarakat Kaltim sangat antusias dan akan mempersiapkan diri sehingga bukan hanya smart city yang dibangun, tapi juga smart people,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR itu.
Politisi dapil Kalimantan Timur ini menambahkan, perencanaan tata ruang dan konstruksi harus mempertimbangkan kearifan lokal Kaltim sebagai paru-paru dunia. Yang jelas pindah IKN bukan mau memindahkan Jakarta ke Kaltim dengn segala persoalan dan keruwetannya,” tutup Hetifah. (mh/es)