Komisi X Uji Publik RUU Ekraf ke Yogyakarta
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto (tengah) Foto : Angga/hr
Komisi X DPR RI melakukan uji publik setelah permohonan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) disetujui pada Rapat Paripurna. Saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik ini, Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto menegaskan akan memperhatikan pemahaman kelembagaan ekraf yang independen di daerah, sebab terdapat banyak masukan mengenai poin yang tertuang pada pasal 20 RUU tersebut.
Hal itu ia ungkapkan seusai memimpin Tim Kunspek Komisi X DPR RI dalam rangka uji publik RUU Ekraf dengan para akademisi, pegiat ekonomi kreatif, paguyuban seniman, serta perbankan di Kantor Gubernur Yogyakarta, Selasa (20/8/2019). Ia berujar bahwa sejauh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berdiri, kegiatannya di daerah bisa dikatakan masih menumpang dengan lembaga-lembaga lainnya.
“Ekonomi kreatif ini diharap segera ada di daerah juga, tidak menempel di dinas lain seperti sekarang ini. Ada yang di dinas pariwisata, di perdagangan, ada di koperasi, ada juga di perindustrian. Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang ini nanti bisa terjawab semua mengenai kelembagaan dan pendanaan di dalam rangka mempercepat pertumbuhan daripada penggerak ekonomi kreatif,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Kemudian permasalahan pendanaan bagi pelaku ekraf juga menjadi masukan favorit yang disampaikan oleh para peserta uji publik yang hadir. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) akan diupayakan menjadi penjamin bagi para pengusaha yang akan mengajukan kredit ke bank, sehingga pemerintah diharap memberikan kemudahan fasilitas kepada pengusaha yang akan melakukan pengajuan HKI.
Djoko menuturkan bahwa dua permasalahan ini juga sudah sering menjadi pembahasan di tingkat pusat, sehingga ia meminta apabila telah diundangkan nantinya pemerintah dapat bergerak cepat menindaklanjuti dengan segala bentuk Peraturan Pemerintah. “Terutama mengenai pendanaan di dalam rangka mempercepat pergerakan daripada ekonomi kreatif itu sendiri,” imbuhnya.
Legislator daerah Jawa Tengah III ini juga mengatakan bahwa uji publik RUU Ekraf dilakukan di Yogyakarta, sebab di daerah ini memiliki beragam penggerak ekraf yang jumlahnya sangat banyak. “Dikatakan ada 172 ribu penggerak ekonomi kreatif di Yogya. Ini menandakan bahwa uji publik di sini betul-betul bisa mewakili apakah RUU yang akan segera diundangkan ini sudah betul bisa diterapkan dan bisa memacu perkembangan ekonomi kreatif,” tandas Djoko. (er/sf)