Masa Kerja Pegawai UPN Sebelum Jadi PTN Harus Jadi Pertimbangan
Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Foto: Singgih/sf
Alih status Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, Kementerian Pertahanan, menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak 6 Oktober 2014 masih meninggalkan permasalahan, diantaranya alih status pegawai tetap yang masih belum tepat.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2016 telah memberi skema mekanisme pengangkatan pegawai tetap yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun aturan itu tetap tidak bisa menjadi solusi karena aturan tersebut dirasa tidak adil dimana dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi mengajar di UPN selama berpuluh tahun, tiba-tiba harus menjadi karyawan kontrak yang perjanjian kerjanya tiap 4 tahun harus diperbarui lagi.
Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai, hal ini perlu menjadi pertimbangan agar jangan sampai masa kerja dosen setelah menjadi PTN tidak mempertimbangkan masa kerja dosen ketika masih di yayasan apapun perubahan status UPN.
“Apa yang sudah mereka abdikan selama ini, baik itu dosen, tenaga pengajarnya, tenaga kependidikannya ataupun pegawainya jangan menjadi hilang masa kerja mereka begitu saja setelah menjadi PTN,” ungkap Esti usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan jajaran Rektorat UPN Veteran Yogyakarta, Kamis (16/5/2019).
“Nanti mereka tidak bisa dapat pensiun, karena masa kerja mereka setelah menjadi PTN kan sedikit. Sedangkan mereka sudah mengajar cukup lama di UPN, itu yang perlu kita pertimbangkan dengan cermat. Seluruh stakeholder telah berkomitmen UPN Veteran Yogyakarta sebagai PTN, dan tentu permasalahan ini akan segera teratasi,” ungkapnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, tahapan pengangkatan dosen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPN Veteran Yogyakarta sudah mulai berlangsung, walaupun cukup lama. Ia juga berharap pengalihan status ini tidak menghambat UPN untuk berkembang termasuk menjadi PTN-BLU (Badan Layanan Umum).
Sementara itu, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Dr Moh Irhas Effendi MS. menyampaikan bahwa belum tuntasnya status pegawai tetap yayasan karena belum terbitnya Perpres tentang Jenis-Jenis Jabatan Fungsional PPPK dan ketentuan lainnya tentang PPPK. Sejak Februari 2019 lalu, pegawai tetap yayasan telah mengikuti tes PPPK dan seluruhnya dinyatakan lulus berada di atas ambang batas.
“Sampai saat ini belum tuntas (penyelesaian status kepegawaian) untuk non PNS, sudah ikut tes dan dinyatakan lulus, namun sampai hari ini belum diterbitkan surat keputusannya,” ungkap Rektor UPN Veteran Yogyakarta. (skr/sf)