PT Palembang Terapkan SIPP

Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis Foto : Husen/mr
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang sudah menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk mengetahui sejauh mana perjalanan suatu perkara di lingkungan pengadilan. Ini bagian dari modernisasi sistem sekaligus transparansi penanganan perkara-perkara yang masuk ke PT Palembang.
Tidak hanya para hakim, para pihak yang berperkara juga bisa menelusuri sudah sampai di mana perjalanan perkaranya lewat sistem yang dibangun PT Palembang tersebut. Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis mengapresiasi langkah PT Palembang ini, karena semua pihak bisa mengetahui perkaranya secara transparan.
"Saya memberikan apresiasi terhadap itu supaya para pihak yang berperkara bisa memonitor perkaranya dengan mudah dan transparan. Sistem ini harus ditingkatkan," kata John usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Ketua PT Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, legislator Partai Golkar tersebut juga mengapresiasi layanan satu pintu di semua pengadilan Sumatera Selatan. Masyarakat yang ingin mengakses layanan administrasi dan perkara cukup menunggu 10 menit untuk mendapatkan informasi dan pengurusan administrasi perkara. (mh/sf)