KPK Selalu Buat Kegaduhan Baru

05-06-2018 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, foto : arief/hr

 

 

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai selalu membuat kegaduhan baru terutama dengan lembaga DPR RI. Pasalnya, KPK menilai ketidakhadiran Ketua DPR sebagai saksi kasus KTP el disebut sebagai mangkir dari panggilan. Padahal, sudah jelas ada permohonan resmi untuk menjadwal ulang pemanggilan.

 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengemukakan hal ini dalam rilisnya, Selasa (5/6/2018). “Saya sangat prihatin, kecewa, dan sedih, untuk kesekian kalinya hubungan baik yang sudah dibangun selama ini, ternoda hanya karena KPK melalui juru bicaranya berperilaku tidak disiplin dalam berbicara dan bersikap, sehingga menimbulkan kegaduhan baru yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” terangnya.

 

Pernyataan jubir KPK Febri Diansyah yang mengatakan Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak memberi contoh yang baik, merupakan pernyataan yang tidak tepat. Sejak pagi hari sebelum jadwal pemanggilan, Bamsoet kata Arteria, sudah berkoordinasi dengan KPK dan telah pula mengirim surat untuk minta jadwal ulang pemanggilan. “Ini, kan, bukan mangkir dan bukan tidak hadir, akan tetapi izin untuk diagendakan di lain waktu. Beliau sudah memiliki agenda yang terjadwal sejak jauh-jauh hari,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.

 

Menurut Arteria, surat permohonannya itu harus dihormati dengan penuh prasangka baik. Bamsoet sebagai ketua DPR sangat kooperatif dan tidak menghindar dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus KTP el. “Saya juga mohon agar Febri disiplin dalam membangun komunikasi yang efektif dengan spirit saling menghormati antar lembaga negara. Harusnya Febri paham, Bamsoet adalah Ketua DPR, pimpinan lembaga negara yang memiliki aktivitas sangat padat,” imbuhnya.

 

Idealnya, sambung Arteria, Febri cukup menyampaikan bahwa Bamsoet belum dapat menghadiri panggilan dan KPK sudah terima surat permohonan penjadwalan ulang. Dan dalam waktu dekat KPK akan menjadwal ulang panggilan. Ini lebih tepat daripada menuding Ketua DPR itu tidak bisa memberi contoh. (mh/sc)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...