LGBT Tak Perlu Diatur Dalam UU Khusus

29-01-2018 / KOMISI III

 

 

 

Prilaku seks menyimpang yang popular disebut LGBT tak perlu dibuatkan UU khusus. LGBT sudah cukup dimasukkan dalam RKUHP yang kini sedang dirumuskan Komisi III DPR. Dengan mencatumkannya dalam KUHP nanti, prilaku ini bisa dibendung lewat pemidanaan.

 

Seperti diketahui, isu persoalan LGBT jadi keresahan masyarakat Indonesia. Ini perlu diantisipasi dengan penegakkan hukum. “Saya kira tidal perlu ada UU khusus yang mengatur itu. Cukup kita masukkan saja ke dalam satu atau dua pasal di RKUHP,” demikian penegasan anggota Komisi III DPR RI Tifatul Sembiring, Senin (29/1/2018), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Menurut politisi PKS ini, kelainan pada kasus LGBT bukanlah given atau bawaan kelainan sejak lahir. Kelainan ini mungkin disebabkan salah pergaulan dan pengasuhan. Tidak mungkin, katanya, bayi yang lahir langsung memiliki kencenderungan homoseksual atau lesbian. Kelainan ini bisa direhabilitasi seperti pecandu narkoba.

 

“Masalah LGBT jadi keresahan nasional. Harus ada antisipasi agar LGBT tak berkembang menjadi penyimpangan serius. Masyarakat yang terindikasi LGBT harus direhabilitasi seperti pecandu narkoba. Perlu perangkat hukum yang kita buat untuk mencegah. Jadi tidak cukup hanya imbauan. Tidak ada satu agama dan budaya pun di Indonesia yang bisa menerima kehadiran LGBT,” pandang Tifatul lagi. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...