Kondisi Lapas Gorontalo Memprihatinkan

15-12-2017 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat memimpin Tim Kunker Komisi III DPR RI meninjau Lapas Kelas 2A Gorontalo, Rabu (13/12/2017). Foto : Azka/Andri

 

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai bangunan Lapas Kelas 2A Gorontalo masih memperihatinkan. Pasalnya, kamar-kamar warga binaan terlihat sempit dan pengap. Ia menghimbau kepada pemerintah agar lebih memperhatikan Lapas Kelas 2A Gorontalo ini terutama bangunan agar bisa diperluas.

 

“Harus kita pikirkan kembali, semacam pembangunan lapas baru yang lebih layak lagi, sehingga nantinya sesama warga binaan dapat berinteraksi dengan baik,” kata Nasir usai memimpin Tim Kunker Komisi III DPR RI meninjau Lapas Kelas 2A Gorontalo, Rabu (13/12/2017).

 

Namun di sisi lain, politisi F-PKS itu melihat bahwa peredaran narkoba di lapas ini cukup minim. Selain itu, ia mengapresiasi bahwa interaksi warga binaan dengan para pimpinan di Lapas Kelas 2A Gorontalo ini cukup baik. Hal itu terlihat dari aktifitas saling membantu dalam koridor yang sudah di tentukan.

 

“Sehingga membuat suasana di dalamnya cukup nyaman lingkungannya, dan juga bersih dari peredaran narkoba, narapidana kasus narkoba di lapas Gorontalo cukup sedikit, di bandingkan dengan narapidana umum. Karena itu bahwa lapas ini bisa di pastikan bebas dari peredaran gelap narkoba,” apresiasi Nasir.

 

Namun ia tetap meminta kepada Kalapas Kelas 2A Gorontalo untuk terus meningkatkan pengawasan, dan tidak ada diskriminatif sesama warga binaan, dan pemberian keistimewaan kepada warga binaan.

 

Nasir juga mengapresiasi kinerja pegawai Lapas Kelas 2A Gorontalo yang mampu membina warga binaan dengan baik walaupun alokasi anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham Gorontalo masih kurang maksimal.

 

“Mudah-mudahan kinerja ini bisa terus dipertahankan dan para pegawai disini tidak memanfaatkan situasi yang ada di lapas karena kekurangan dana yang ada saat ini, dan bisa terus bekerja secara maksimal dalam membina narapidana,” imbuh Nasir.

 

Sementara terkait problem over kapasitas di setiap lapas, menurutnya sudah menjadi problem utama. Nasir melihat, tidak mudah untuk memindahkan narapidana ke lapas lain di luar daerah warga binaan tersebut, karena ada persoalan Hak Asasi Manusia.

 

“Jika narapidana dipindahkan ke tempat lain di luar daerah dia, belum tentu dikunjungi keluarganya. Karena kunjungan keluarga itu merupakan sebuah kebahagian dan juga bisa memberi kesadaran agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup politisi asal dapil Aceh itu. (azk,mp)

BERITA TERKAIT
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...