Dualisme Posisi Hakim Harus Diatasi
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Rabu (13/12/2017). Foto : Azka/Andri
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan, dualisme posisi hakim harus segera diatasi. Pasalnya, seorang hakim di satu sisi menjadi pejabat negara, tetapi di sisi lain dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, praktiknya masih seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian dikatakannya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Gorontalo, Rabu (13/12/2017). Nasir memastikan, dengan adanya RUU Jabatan Hakim yang sedang disusun oleh Komisi III, selain mengatur badan peradilan di Indonesia, juga akan mengelaborasi soal pengangkatan pembinaan, pengawasan, perlindungan dan juga pemberhentian seorang hakim.
“Poin-poin tadi penting, kalau kita kaitkan dengan regenerasi para hakim, sehingga nantinya ada standarisasi mulai dari hakim tingkat pertama, banding, sampai Hakim Agung,” kata politisi F-PKS itu.
Di sisi lain, Nasir berharap RUU Jabatan Hakim ini mampu mengangkat derajat, martabat dan keluhuran hakim-hakim di Indonesia. Sehingga kemudian kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin baik. Ia pun berharap, DPR dan Pemerintah agar tidak berlama-lama untuk menyelesaikan RUU jabatan hakim ini,
“Hal ini agar dualisme yang selama ini ada, tidak membingungkan para hakim. Karena seorang PNS itu kan berkarir sampai dia pensiun, tetapi kalau pejabat negara itu ada pemilihan kembali setelah masa jabatan selesai,” tutup politisi asal dapil Aceh itu. (azk/sf/mp)