Komisi III Gelar Uji Kepatutan Calon Hakim MK
Suasana rapat fit and propertest terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (6/2017). Foto : Andri
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya ada satu calon hakim MK yang diuji kelayakan dan kepatutan ialah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Sebelum fit and proper test dimulai Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan yang memimpin rapat menanyakan kepada forum mengenai kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Arief Hidayat. Pasalnya, Fraksi Gerindra menolak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan karena hanya dilakukan terhadap satu calon.
“Kami minta pendapat bapak ibu anggota DPR per fraksi untuk memastikan bahwa pak Arief Hidayat adalah satu- satunya yang akan kita lakukan fit and propertest. Sehingga kita bisa melanjutkan mekanisme lainnya,” ungkapnya sebelum memulai fit and propertest di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (6/2017).
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyatakan menolak, pasalnya uji kelayakan dan kepatutan akan percuma jika hanya dilakukan terhadap satu calon.
"Fraksi Gerindra menolak karena cuma satu calon. Dan kami mengusulkan pendaftaran calon," ujar Desmond.
Ia menyatakan tidak keberatan jika Arief mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk perpanjangan masa jabatannya sebagai hakim MK.Namun, pihaknya menginginkan ada calon selain Arief agar prosesnya lebih transparan.
Apalagi, Komisi III telah menunjuk empat panel ahli untuk menilai kinerja dan profesionalitas Arief selama menjadi hakim MK.”Karena kalau satu calon apa gunanya panel ahli," ungkapnya
Dengan adanya interupsi dari Fraksi Gerindra, uji kelayakan dan kepatutan sempat diskors selama 15 menit. Setelah itu, dilanjutkan lobi secara tertutup antara Pimpinan Komisi III.
Setelah dilakukan lobi, uji kelayakan dan kepatutan akhirnya diteruskan. Diawali dengan Arief Hidayat yang memaparkan tentang dirinya dengan waktu 30 menit, kemudian dilanjutkan tanya jawab antara calon, empat panel ahli dan juga anggota Komisi III DPR.
Usai tanya jawab rapat di skor untuk menunggu hasil penilaian dari empat panel ahli yang nantinya akan menjadi rekomendasi Komisi III untuk memutuskan apakah calon tunggal hakim MK Arief Hidayat layak atau tidak. (ria,mp)