MoU KPK-Polri-Kejagung Bukan Sumber Hukum dalam Bertindak

30-03-2017 / KOMISI III

Angggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai MoU (memorandum of understanding) yang ditandatangani KPK bersama Polri dan Kejagung RI yang salah satunya berisikan penggeledahan yang akan dilakukan terlebih dahulu harus melalui pemberitahuan, itu tidak bisa dijadikan sumber hukum dalam bertindak. 

 

"Mou, surat edaran, dan lain sebagainya, dalam tata urutan perundangan kita, bukan merupakan sumber hukum. Itu bisa dilihat di Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan,"ungkap Arsul di Jakarta, Rabu (29/3). 

 

Meski demikian, pembentukan MoU itu boleh-boleh saja, bahkan bukan hanya penegak hukum yang dapat menandatangani MoU, namun administrator pemerintahan juga boleh membuat MoU kelembagaan itu. Tetapi MoU tersebut tidak boleh mereduksi, mengurangi atau bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang. 

 

Dilanjutkan politisi dari Fraksi PPP ini, jika MoU tersebut bertentangan dengan peraturan terkait yang lebih tinggi seperti undang-undang, dan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana, maka MoU itu jelas melanggar hukum. 

 

“Apakah MoU itu melanggar? Nanti kita lihat saja. Kalau kemudian dalam pelaksanaannya menimbulkan kesempatan peluang lembaga hukum misalmya kehilangan kesempatan memperoleh alat bukti dugaan sebut saja tindak pidana, maka itu melanggar hukum. Tetapi kalau MoU itu tidak menghilangkan kesempatan itu ya berarti tidak,”paparnya. 

 

Undang-undang Mahkamah Agung misalnya disebutkan dengan jelas bahwa jika seorang hakim akan ditangkap harus dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jika kemudian dalam MoU tercantum hal tersebut menurut Arsul tidak masalah, karena tidak bertentangan dengan undang-undang.

 

Saat ditanya apakah MoU antara KPK,POlri dan Kejagung itu berpotensi melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi? Arsul mengatakan jika bicara tentang potensi, maka hal itu bisa saja terjadi. Namun ia tidak ingin berburuk sangka. Ia berharap MoU tersebut tidak melemahkan kerja satu lembaga dengan yang lainnya. (Ayu) Foto: Arief/Jk

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...