MoU KPK-Polri-Kejagung Bukan Sumber Hukum dalam Bertindak

30-03-2017 / KOMISI III

Angggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai MoU (memorandum of understanding) yang ditandatangani KPK bersama Polri dan Kejagung RI yang salah satunya berisikan penggeledahan yang akan dilakukan terlebih dahulu harus melalui pemberitahuan, itu tidak bisa dijadikan sumber hukum dalam bertindak. 

 

"Mou, surat edaran, dan lain sebagainya, dalam tata urutan perundangan kita, bukan merupakan sumber hukum. Itu bisa dilihat di Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan,"ungkap Arsul di Jakarta, Rabu (29/3). 

 

Meski demikian, pembentukan MoU itu boleh-boleh saja, bahkan bukan hanya penegak hukum yang dapat menandatangani MoU, namun administrator pemerintahan juga boleh membuat MoU kelembagaan itu. Tetapi MoU tersebut tidak boleh mereduksi, mengurangi atau bahkan melanggar aturan penegakan hukum yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang. 

 

Dilanjutkan politisi dari Fraksi PPP ini, jika MoU tersebut bertentangan dengan peraturan terkait yang lebih tinggi seperti undang-undang, dan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana, maka MoU itu jelas melanggar hukum. 

 

“Apakah MoU itu melanggar? Nanti kita lihat saja. Kalau kemudian dalam pelaksanaannya menimbulkan kesempatan peluang lembaga hukum misalmya kehilangan kesempatan memperoleh alat bukti dugaan sebut saja tindak pidana, maka itu melanggar hukum. Tetapi kalau MoU itu tidak menghilangkan kesempatan itu ya berarti tidak,”paparnya. 

 

Undang-undang Mahkamah Agung misalnya disebutkan dengan jelas bahwa jika seorang hakim akan ditangkap harus dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jika kemudian dalam MoU tercantum hal tersebut menurut Arsul tidak masalah, karena tidak bertentangan dengan undang-undang.

 

Saat ditanya apakah MoU antara KPK,POlri dan Kejagung itu berpotensi melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi? Arsul mengatakan jika bicara tentang potensi, maka hal itu bisa saja terjadi. Namun ia tidak ingin berburuk sangka. Ia berharap MoU tersebut tidak melemahkan kerja satu lembaga dengan yang lainnya. (Ayu) Foto: Arief/Jk

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...