Pemiskinan Kades Selok Awar-Awar
Tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata sejak lama bermasalah dengan hukum. Tambang yang dikelola oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) tercatat telah merugikan negara hingga Rp 125 miliar karena ilegal dan tidak memiliki perizinan lengkap.
“Penambangan pasir ini dikendalikan oleh Kepala Desa (Kades) yang dilakukan secara ilegal karena tidak ada izinnya,” ungkap Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu kepada Parlementaria disela-sela peninjauan lokasi penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Lumajang baru-baru ini.
Info terbaru, Kades Selok Awar-Awar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berkaitan dengan perizinan tambang.
Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, Kades itu tidak cukup hanya di pidana karena pembunuhan berencana, tapi harus ada sanksi yang lebih berat lagi.
“Misalnya, Kades dibuat miskin dengan menyita harta-harta atau kekayaan Kades yang didapat dari hasil jual pasir illegal. Harta kekayaannya itu harus disita,” tegasnya.
Politikus asal dapil DKI Jakarta II ini menegaskan, siapa pun yang melakukan usaha ilegal harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, mulai sanksi pidana hingga penyitaan harta kekayaan yang di dapat dari hasil ilegal.
“Apakah itu Kades atau Bupatinya, harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, dan ini pelajaran buat siapa saja yang melakukannya,” tegas Masinton.
Puncak dari kekisruhan penambangan pasir ilegal ini hingga menyebabkan terbunuhnya Salim Kancil, dan penganiayaan terhadap Tosan, petani setempat.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.