Putusan MK Suka Tidak Suka Harus Diterima

22-08-2014 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin meminta segenap pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Probowo-Hatta. Ia mengingatkan aturan perundang-undangan yang telah disepakati bersama, keputusan Majelis Hakim Konstitusi sifatnya final dan mengikat.
 
"Kalau secara aturan dan undang-undang yang ada putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding. Jadi sebagai putusan yang dibacakan oleh Hakim MK itu, suka atau tidak suka harus diterima," katanya usai menjadi pembicara dalam Pembekalan anggota DPR Periode 2014-2019 di Lemhannas, Jakarta, Jumat (22/8/14).
 
Terkait upaya hukum lain yang ingin diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta menurut politisi FPG ini bisa saja dilakukan. Sebagai contoh lanjut Aziz ada keputusan majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.
 
"Ada putusan DKPP yang menyatakan anggota KPU bersalah, ini bisa ditindaklanjuti ke pengadilan, PTUN misalnya. Putusan DKPP dijadikan dasar tuntutan bahwa penyelenggara pemilu memang secara sengaja melakukan pelanggaran," tandasnya.
 
Pada bagian lain ia juga menyatakan penghormatan apabila ada anggota DPR yang mengambil langkah mengusulkan pembentukan Pansus Pemilu. Baginya apabila sesuai mekanisme bisa saja dilakukan, sejumlah pihak terkait akan dipanggil dan hasilnya berupa rekomendasi-rekomendasi yang harus dilaksanakan para pihak.
 
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan majelis hakim yang dipimpinnya mengabulkan 14 gugatan pelanggaran kode etik, yaitu 13 gugatan terkait dengan pemilihan presiden dan satu gugatan mengenai proses pemilu legislatif. Tujuh anggota KPU dan dua anggota Panwaslu diberhentikan. 30 penyelengara pemilu lainnya mendapat peringatan diantaranya karena terbukti bersalah membuka kotak suara tanpa perintah pengadilan. (iky)/foto:rizka/parle/iw.
BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...