Komisi X Dukung KPAI Judicial Review UU Perlindungan Anak
23-04-2014 /
KOMISI X

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan KPAI, Rabu (23/4), banyak isu krusial yang perlu dicermati kembali dari UU Perlindungan Anak. Di antaranya soal membangun lingkungan sekolah yang ramah bagi anak. Sekolah dinilai tidak cukup memberi perlindungan bagi para anak didik. Kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak sudah sering kali terjadi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Utut Adiyanto (F-PDI Perjuangan) dan didampingi Ketua Komisi X Agus Hermanto (F-PD), dihadiri langsung Ketua KPAI Asrorun Niam. Banyak isu aktual yang disorot dalam rapat tersebut, seperti kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) dan pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
Komisi X sependapat dengan KPAI bahwa kasus di JIS perlu segera diselesaikan secara hukum. Sementara untuk pelaksanaan UN, hendaknya penjagaan polisi di sekolah-sekolah tidak berlebihan. Polisi juga harus ramah ketika berada di sekolah. Ketidakramahan polisi dan senjata yang secara terbuka dipertontonkan di sekolah, tentu akan sangat mengganggu peserta UN di sekolah.
“Hanya di Indonesia sekolah yang dijaga polisi dengan senjata terhunus,” kata Utut, saat memimpin rapat. Untuk itu, perlu ada perubahan paradigma dalam memandang anak didik saat berada di sekolah. Secara psikologis, anak-anak lebih jujur daripada orangtua. Di sinilah pentingnya membangun sekolah yang ramah bagi anak-anak.
Untuk menanggapi kasus-kasus aktual di beberapa sekolah dan pelaksanaan UN, Komisi X akan segera memanggil Mendikbud untuk menggali lebih dalam apa sesungguhnya yang terjadi di dunia pendidikan nasional akhir-akhir ini. (mh, foto : naefuridji/parle/hr.