Benny K Harman Kritik Pungli di Lapas yang Sulit Diberantas

13-06-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengkritisi praktik pungutan liar di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah menjadi hal lumrah dan sulit diberantas, pernyataan itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).


Benny juga mempertanyakan apakah kondisi tersebut bisa dapat selesai di masa mendatang atau bahkan lebih subur. "Yang saya tak tau apakah kedepannya bisa kita hentikan atau tidak. Yang agak aneh sudah dilaporkan ke Kanwil Hukum dan HAM-nya tapi juga, sepertinya dianggap angin lalu," ungkap Benny. 


Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, Yasonna yang sudah 10 tahun menjabat sebagai Menkumham namun pungli masih marak terjadi di lingkungan lapas. "Bapak jadi menkumham 10 tahun. Tetapi selama 10 tahun itu, bertumbuh subur pungli di lapas dan rutan itu. Saya nggak tau apa masalahnya," kata Benny.


Mendapatkan masukan tersebut, Yasonna menyatakan kalau memang sejatinya pungli yang terjadi di lapas itu sudah seperti penyakit yang tidak ada obatnya. Menurutnya sebagian besar pungli terjadi di lapas yang over kapasitas oleh narapidana kasus narkoba .


"Untuk mengatakan bebas, agak sulit mengatakan itu. Karena di sana keinginan-keinginan individu dari dalam, kemudian apalagi di lapas-lapas yang over kapasitas. Ini sering jadi persoalan," ujar Yasonna.


Atas kondisi tersebut, Yasonna berpandangan perlu adanya pembahasan rancangan Revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Kata dia, sejatinya penerapan hukuman terhadap tersangka yang tersangkut perkara narkoba harus dibedakan sanksinya.


"Ini sebabnya saya katakan tadi, bagaimana kita menyelesaikan UU narkotika, yang pemakai direhabilitasi, masuknya (narapidana kasus) narkoba semua sangat tergantung dengan kondisi-kondisi seperti ini," ujar Yasonna. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...