Upaya Pencegahan Pidana Terorisme Harus Dilandasi Prinsip HAM

25-01-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Man/Prima

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan pidana terorisme, pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi yang dilandasi atas prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kehati-hatian. Hal itu karena, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Pasal 43A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

“Pencegahan pidana terorisme, pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian,” papar Arsul dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

 

Arsul menambahkan, menurut laporan Kapolri sebanyak 370 tersangka terorisme selama periode 2021 telah ditindaklanjuti. Ia menjelaskan dalam proses-proses persidangan terhadap terdakwa banyak yang tingkat pemikiran radikal terorismenya berada pada kategori ‘rendah’. Namun, menurutnya tetap dianggap melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 5/2018 tersebut.

 

“Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ada pasal-pasal yang diintroduksi masuk ke dalam kategori yang dinamakan sebagai perbuatan persiapan,” ujar Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini. Di sisi lain, berdasarkan laporan dari Kapolri itu pula terdapat delapan yayasan atau lembaga yang telah dinyatakan masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

 

Sedangkan, terdapat 45 yayasan dan lembaga amal yang diidentifikasi terafiliasi dengan kelompok teroris. Karena itu, ia mendesak BNPT agar lebih berperan progresif dalam menangani kasus terorisme dalam  memilah setiap tindakan terorisme berbasis prinsip-prinsip perlindungan HAM dan prinsip kehati-hatian terhadap yayasan. “Sehingga, kita bisa minimalisasi terorisme itu banyak stigmatisasinya kemudian di masyarakat, khususnya, terhadap berbagai kelompok elemen umat Islam,” tutupnya.

 

Diketahui, selain membahas isu, Rapat Kerja Komisi III dengan BNPT kali ini juga meminta penjelasan mengenai evaluasi kinerja dan capaian target di tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp442.759.764.000; roadmap Tahun 2022, program prioritas, dan strategi dalam capaiannya dgn anggaran sebesar Rp453.867.874.000; dan tindak Lanjut Kesimpulan RDP pada tanggal 15 September 2021 lalu. (dew,rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...