Komisi III Desak Polri Berantas Mafia Tanah

24-01-2022 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri di Gedung Nusantara II , Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2022). Foto: Jaka/nvl

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mendesak Polri untuk segera memberantas mafia tanah. Sebab, dirinya menilai Komisi III DPR RI rutin mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya mafia tanah di seluruh provinsi yang dikunjungi. Karena itu, Adies meminta perlu ada beberapa terobosan atau ketegasan oleh kepolisian terkait dengan penanganan mafia mafia tanah di Indonesia.

 

“Khususnya laporan dari Sentul, Bojongkoneng. Itu ada satu pengembang yang sudah seperti negara di dalam negara yang sangat berkuasa di sana. Sehingga warga di sana merasa tertindas terkait masalah tanah. Polda besar yang lain seperti DKI, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Medan, sulawesi dan lain sudah berjalan dengan baik,” jelas Adies Kadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri di Gedung Nusantara II , Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2022).

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menambahkan saat ini pelaku mafia tanah tidak hanya berasal dari sesama WNI, tetapi juga WNA. Hal itu terbukti dengan adanya laporan dari warga atas nama Nawawi yang disampaikan kepada dirinya bahwa terdapat WNA berkewarganegaraan Malaysia yang diduga menjadi mafia tanah. Mafia tanah tersebut mencaplok tanah warga di Tarakan, Kalimantan Utara. “Dia (mafia tanah) pemegang paspor Malaysia dengan nomor paspor A-5018647. Bahkan, bukan tanah Pak Nawawi saja, tapi tanah masyarakat di sekitar sana banyak yang dirampas,” jelas Pangeran.

 

Atas dasar itu, warga atas nama Nawawi telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan pada 7 Oktober 2015. Tapi, tambah Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini, sudah empat Kapolres dan enam Kasat Reskrim berganti di Polres Tarakan, tidak pernah ada kejelasan mengenai kasus tersebut, baik diproses tindak lanjut maupun dilakukan penghentian penyidikan (SP3).

 

Bahkan, WNA berkewarganegaraan Malaysia tersebut mengambil tanah warga lagi seluas 7 hektar dengan surat garap palsu. Dengan cara, mengajukan izin lokasi ke pihak Pemkot Tarakan, sehingga dilaporkan lagi ke polisi pada November 2016. “Anehnya, setelah dicabut mereka mengajukan kembali dengan nama perusahaan baru melalui PT Cenderawasih Bumi Indah. Jadi, saya mohon mafia tanah ini bisa di tindak pak kapolri,” tutupnya.

 

Diketahui, Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini beragendakan untuk membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2021, dengan pagu anggaran Tahun 2021 sebesar Rp106.618.215.863.000,00; serta rencana kerja dan program prioritas Polri Tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp111.024.024.394.000,00. (hn,rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...