Komisi X Soroti Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka

08-12-2020 / KOMISI X

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Agustina Wilujeng foto bersama beserta tim kunspek Komisi IX DPR RI dengan jajaran pemerintah daerah Subang, Selasa (8/12/2020), Foto : Andri/Man]

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beberapa waktu lalu memberikan lampu hijau kepada pemerintah daerah dalam menentukan boleh atau tidaknya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Januari 2021 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Agustina Wilujeng menyayangkan hal ini dan mempertanyakan siapa kelaknya yang akan bertanggung-jawab atas kebijakan ini termasuk kesiapan sarana dan prasarananya.

 

Saat mempimpin pertemuan tim kunspek Komisi IX DPR RI dengan jajaran pemerintah daerah Subang, Selasa (8/12/2020), Agustina menjelaskan ketika pemerintah pusat menunjuk pemerintah daerah, semestinya ada anggaran yang ikut dikucurkan untuk penanganan Covid-19 di sekolah. Ditambah lagi, tidak ada aturan dalam perundang-undangan dimana pendidikan harus dilaksanakan ketika terjadi bencana.

 

“Itulah mengapa setiap kali saya katakan bahwa pada revisi UU Kebencanaan, pendidikan menjadi sektor yang paling diprioritaskan. Berdasarkan pengalaman pandemi Covid-19, sektor pendidikan penanganannya tidak bias, sedangkan kesehatan, pengadaan masker, rapid test semuanya bias dan dibiayai oleh negara. Sedangkan pendidikan tidak bias karena undang-undangnya tidak ada,” paparnya.

 

Kalau pemerintah dalam hal ini Kemendikbud ragu-ragu untuk menurunkan biaya proses tatap muka, Agustina mengusulkan kepada Kemendikbud untuk bersurat agar pemerintah daerah serta pihak sekolah untuk bergotong-royong dengan sukarela demi penanganan Covid-19 di lingkungan sekolah. “Ketika pemerintah tegas, saya yakin masyarakat akan ikut,” tegasnya.

 

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan compang-campingnya penanganan di sektor pendidikan ini harus segera dibenahi agar bangsa ini tidak kehilangan satu generasi. Mengingat, hampir satu tahun ini para siswa tidak bertatap muka tidak tidak bersosialisasi dengan keteladanan yang ditunjukkan di sekolah.

 

“Setiap sekolah dan anak yang bertatap muka harus dites dan harus tegas kita mengatakan yang tidak mau tes tidak boleh melakukan kegiatan sekolah tatap muka. Yang hasil tes ternyata reaktif, itu juga tidak boleh masuk sekolah. Ketegasan kedisiplinan itu mestinya dilaksanakan oleh teman-teman yang ada di Satgas Covid-19,” pungkasnya. (man/es)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...