Pandemi Belum Usai, Sektor Ekraf Bali Mulai Bangkit

23-11-2020 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati saat pertemuan Panja Ekonomi Kreatif Komisi X DPR RI dengan jajaran Pemkot Denpasar, di Balai Budaya Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Jumat (21/10/2020). Foto : Alfi/Man

 

Pembatasan aktivitas masyarakat akibat pandemi Covid-19 berpengaruh pada sektor bisnis yang berimbas pada aktivitas pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Denpasar, Bali, terutama dalam pengembangan dan pemasaran produknya. Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati menilai optimis bahwa pandemi tidak menyurutkan langkah masyarakat kreatif di wilayah yang pernah menyandang predikat “Kota Kreatif Dunia” dari UNESCO itu.

 

”Pariwisata dan ekonomi kreatif ini mengandalkan pergerakan orang, sementara saat Covid-19 tidak boleh ada pergerakan orang. Tetapi masyarakat di sektor industri ini, tetap bersemangat melakukan aktivitas ekonomi kreatif, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Saya rasa jika kita bilang dari Bali-lah ekonomi kreatif akan mulai bangkit,” kata Dewi, usai pertemuan Panja Ekonomi Kreatif Komisi X DPR RI dengan jajaran Pemkot Denpasar, di Balai Budaya Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Jumat (21/10/2020).

 

Penerapan protokol covid-19 harus tetap dijalankan, imbuh politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  tersebut. Selain itu, sektor ekonomi kreatif dituntut untuk mampu memyesuaikan diri. Sehingga mampu untuk memperlihatkan bahwa meski dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) kreativitas tidak akan pernah mati.

 

Pada Oktober 2019, DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf). Tujuannya, untuk mendorong seluruh aspek pada sektor ekraf untuk bisa optimal sesuai dengan perkembangan zaman. Namun hingga saat ini, pemerintah juga belum menerbitkan aturan turunannya. “Ekonomi kreatif ini sebenarnya belum punya payung hukumnya karena Perda dan PP-nya belum juga dikeluarkan. Padahal undang-undangnya sudah dari tahun lalu,” imbuh Dewi.

 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah setempat untuk mendukung nafas dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali. Mulai dari Maret 2020 hingga pandemi masih berlangsung sampai sekarang, Kota Denpasar tidak memberlakukan pembatasan skala besar, seperti mayoritas daerah di Indonesia. Gantinya, pemerintah setempat hanya memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dituangkan melalui Peraturan Wali Kota.

 

“Kegiatan-kegiatan yang boleh dilakukan masyarakat tetap harus memperhatikan protokol-protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Denpasar Nomor 32 tahun 2020 kemarin, jadi tidak ada yang kami tutup, jadi upaya ekonomi kreatif bisa tetap berjalan. Sebagai Satgas Covid-19 kami juga sudah memikirkan betul upaya menekan penyebaran Corona ini,” terang Sekda Kota Denpasar I Made Toya kepada Komisi X DPR RI.

 

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ekraf di Indonesia secara keseluruhan mampu tumbuh mencapai 5,07 persen pada 2018 dan pada tahun 2019 mencapai 5,10 persen. Begitupuan capaian tenaga kerja di sektor ekraf pada tahun 2018 yaitu 18,2 juta dan 19,01 juta orsng pada tahun 2019. Melalui pertumbuhan ini, sektor industri kreatif diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan utama ekonomi Indonesia. 

 

Berbagai permasalahan utama masih menjadi kendala berkembangnya sektor ekraf di tanah air. Mulai dari pembiayaan dan pemasaran, pengembangan industri kreatif belum optimal. Kemudian, pengembangan konten, kreasi, dan teknologi kreatif masih lemah. Belum lagi perluasan dan penetrasi pasar bagi produk dan jasa kreatif di dalam dan luar negeri juga lemah. Hingga, pengembangan sumber daya ekonomi kreatif dinilai belum optimal.

 

Selain hambatan tersebut, sektor ekraf di masa pandemi Covid-19 juga semakin kesulitan mengembangkan upaya perngembangannya produknya. Hal ini diakibatkan sulitnya memperoleh bahan baku, sebagai imbas dari kebojakan PSBB. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI memandang perlu adanya sejumlah terobosan demi mendorong UMKM Ekraf untuk go digital melalui pelatihan prosedur ekspor, pengusulan kemudahan regulasi ekspor bagi UMKM domestik, pembuatan katalog e-digital untuk promosi ke pasar global. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...