Komisi X Serap Aspirasi RUU SKN di Solo

05-10-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : Kresno/Man

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menggali aspirasi dari Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan stakeholder terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.

 

“Kita belanja masukan, belanja masalah, belanja aspirasi-aspirasi dari bawah, khususnya dari Solo. Jadi Solo ini kan tempat pusat Pelatnas juga, paling tidak beberapa cabor (cabang olahraga) dan kita datang di Manahan ini banyak sekali masukan-masukannya. Kita nanti akan bawa, dinormakan menjadi bahan untuk revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,” ujar Fikri usai pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI di Stadion Manahan Solo, Surakarta, Jawa Tengah, baru-baru ini.

 

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengatakan, salah satu masukannya terkait pembinaan olahraga sejak dini, dalam kaitannya dengan ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Diketahui, Solo memiliki Sekolah Khusus Olahragawan (SKO), namun karena adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga kewenangan Kabupaten Kota itu hanya tingkat SD hingga SMP, namun kewenangan tingkat setelahnya seperti SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

“Hal ini harus dijembatani dengan UU SKN, kemudian nanti diberi masukan juga untuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Fikri. Kemudian menurut Fikri banyak atlet-atlet berprestasi tingkat nasional dan internasional, tetapi tidak semuanya terakomodasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau beberapa dari mereka menganggur usai memasuki masa pensiun. Hal seperti itu menurutnya tidak boleh terjadi.

 

“Apresiasi terhadap orang (atlet) syang sudah mengharumkan nama bangsa ini mestinya negara paling tidak bisa hadir, misalnya direkrut menjadi CPNS atau grade kedua menjadi PPPK atau PPNPN dan harus jelas dan jangan ditempatkan di meja, jadi mereka bisa ditempatkan menjadi pelatih dan sebagainya,” ujar Fikri. (eno/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...