Definisi Keolahragaan Masih Dirumuskan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin RDPU dengan pakar olahraga dan federasi olahraga di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Foto : Jaka/Man
Komisi X DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dengan mengundang banyak pakar dan organisasi. Definisi keolahragaan masih dirumuskan dengan mengacu pada referensi UU SKN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin RDPU dengan pakar olahraga dan federasi olahraga di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020) mengatakan, definisi olahraga sangat luas. Untuk itu, butuh perenungan yang mendalam agar definisi bisa mencakup semua aspek dalam olahraga, tidak saja individu yang terlibat dalam olahraga, juga sekelompok orang, termasuk cabang olahraganya.
“Oleh karena makna olahraga sangat luas dan terdapat banyak cabang olahraga yang ada, tentu menuntut adanya sistem yang mengatur segala aspek keolahragaan termasuk pengelolaan, pendidikan, pelatihan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sistem harus dibangun menyeluruh satu kesatuan utuh, terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan," papar Fikri.
Dalam rapat kali ini hadir Prof. Dr. Agung Sunarno (pakar olahraga), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI), dan Indonesia Association Amputee Football (INAF). Olahraga, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak saja menyangkut kegiatan fisik jasmani, tapi juga bisa rohani.
Sementara dalam pasal 17 UU SKN disebutkan, olahraga terbagi tiga, yaitu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. UU SKN juga sudah mengidentifikasi pelaku olahraga. Menurut UU tersebut, pelaku olahraga adalah setiap orang atau sekelompok orang yang terlibat langsung dalam keolahragaan, yaitu pengolahraga, pembina olahraga, dan pendagog (pendidik) olahraga. (mh/sf)