Definisi Keolahragaan Masih Dirumuskan

25-08-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin RDPU dengan pakar olahraga dan federasi olahraga di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Foto : Jaka/Man

 

Komisi X DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dengan mengundang banyak pakar dan organisasi. Definisi keolahragaan masih dirumuskan dengan mengacu pada referensi UU SKN.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin RDPU dengan pakar olahraga dan federasi olahraga di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020) mengatakan, definisi olahraga sangat luas. Untuk itu, butuh perenungan yang mendalam agar definisi bisa mencakup semua aspek dalam olahraga, tidak saja individu yang terlibat dalam olahraga, juga sekelompok orang, termasuk cabang olahraganya.

 

“Oleh karena makna olahraga sangat luas dan terdapat banyak cabang olahraga yang ada, tentu menuntut adanya sistem yang mengatur segala aspek keolahragaan termasuk pengelolaan, pendidikan, pelatihan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sistem harus dibangun menyeluruh satu kesatuan utuh, terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan," papar Fikri.

 

Dalam rapat kali ini hadir Prof. Dr. Agung Sunarno (pakar olahraga), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI), dan Indonesia Association Amputee Football (INAF). Olahraga, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak saja menyangkut kegiatan fisik jasmani, tapi juga bisa rohani.

 

Sementara dalam pasal 17 UU SKN disebutkan, olahraga terbagi tiga, yaitu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. UU SKN juga sudah mengidentifikasi pelaku olahraga. Menurut UU tersebut, pelaku olahraga adalah setiap orang atau sekelompok orang yang terlibat langsung dalam keolahragaan, yaitu pengolahraga, pembina olahraga, dan pendagog (pendidik) olahraga. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...