PNFI Harus Diberikan Kejelasan Nomenklatur

Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki. Foto : Puntho/mr
Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI) layak untuk diperhatikan, mengingat peranannya yang begitu siginifkan di dalam dunia pendidikan Indonesia. Di samping, karena jelas berdasarkan Undang-Undang disebutkan bahwa ada PNFI, selain Pendidikan Formal. Namun, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meresahkan banyak pihak yang dinilai banyak kalangan menghapus ‘rumah’ untuk PNFI.
Untuk itu, Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat tidak menghapus ‘rumah’ PNFI dalam struktur organisasi yang baru. Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki menilai, justru PNFI harus diberikan ‘rumah’ nomenklatur yang jelas. Hal itu diungkapkan Zainudin usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Kepala Dinas Pendidikan Surakarta, Ketua Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Surakarta dan jajaran pemangku kebijakan lainnya, di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020).
“Dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Kota Surakarta ini kita melihat peranan Pendidikan Non-Formal di dalam ikut mencerdaskan kehidupan anak bangsa sangatlah kuat. Maka, dengan demikian harus ada nomenklatur yang jelas untuk Pendidikan Non-Formal. Pendidikan Non-Formal tidak boleh kehilangan ‘rumah’-nya dalam struktur organisasi yang baru,” tegas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) sembari mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendikbud untuk memberikan ‘rumah’ bagi PNFI.
Dengan jalan, sambung Zainuddin, yaitu pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) yang baru bernama Ditjen Pendidikan Vokasi dan Non-Formal. Namun demikian, jika memang pembentukan setingkat Ditjen nantinya terbentur dengan harus merubah Perpres maka hal tersebut dinilai Zainuddin bukan sebagai jalan buntu. Menurutnya, masih ada jalan lain yaitu dengan membentuk Permendikbud. Selain itu, Komisi X DPR RI ke depannya juga akan terus memperjuangkan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah masuk dalam RUU Prioritas Prolegnas 2020.
“Jika terhalang Perpres, kami mendorong Pemerintah dengan membentuk Permendikbud. Jadi, pembentukan Direktorat Pendidikan Vokasi yang salah satunya mempunyai Direktorat Pendidikan Non-Formal. Dengan demikian, masyarakat yang pada umumnya bersifat voluntaristik atau berdasarkan partisipasi yang murni dari masyarakat dalam Pendidikan Non-Formal ini akan terus bisa diberikan supporting yang kuat dari Pemerintah. Komisi X DPR RI juga akan terus memperjuangkan Pendidikan Non-Formal mendapatkan ‘rumah’ melalui RUU Sisdiknas sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas legislator dapil Jawa Timur X itu. (pun/sf)