Pembahasan Revisi UU Dikdok Terkendala Pergantian Periode

Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat. Foto : Kresno/mr
Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat dikarenakan masih banyak kendala yang harus dibenahi. Salah satunya terkait karena ada pergantian periode keanggotaan Dewan, maupun kabinet pemerintahan.
“Saya rasa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan cepat karena akan ada pergantian pemerintah dan DPR itu artinya ada rentan waktu yang cukup panjang untuk membenahinya,” kata Mujib saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) PTN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, DPR RI melalui Komisi X DPR RI akan menyelesaikan pembahasan revisi UU Dikdok secara tepat dan cepat pada periode baru yang akan datang. “Walaupun nanti misalnya kita tidak di Komisi X lagi, namun masih ada drafnya. Sehingga akan ditindaklanjuti oleh Anggota baru di Komisi X nantinya,” imbuhnya.
Mujib menyarankan Asosiasi Pendidikan Kedokteran untuk melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar permasalahan tersebut menjadi lebih jelas.
“Saran kita ada baiknya pertemuan diawali dengan pihak pemerintah dalam arti Kemeristekdikti dan Kemendikbud. Jika sudah menyampaikan semuanya dengan jelas, baru dengan DPR, sehingga permasalahannya menjadi lebih clear,” saran legislator dapil Jawa Tengah I ini. (tn/sf)