Pemajuan Kebudayaan Jadi Acuan Dasar Pembangunan Negara
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa menjadi acuan dasar pembangunan negara. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam seminar Pemajuan Kebudayaan untuk Peradaban Dunia, di Garut, Jawa Barat, Jumat (13/9/2019).
“Apapun kegiatan dan program yang dilakukan di negara ini, kebudayaan harus dijadikan haluan pembangunan nasional,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini. Pada Pasal 4, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan menyebutkan beberapa tujuan dari pemajuan kebudayaan, yakni mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman buaya, mempertegas jati diri bangsa.
Kemudian, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Sementara itu dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2017 tercantum 10 objek fokus pemajuan kebudayaan. Hal itu meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisonal.
“Dengan demikian, setiap aspek sendi kehidupan bernegara berkorelasi dengan budaya. Budaya sendiri tidak hanya terkait seni dan budaya, namun juga termasuk etos kerja, karakter serta kerarifan lokal yang ada di masing-masing daerah di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (ayu/es)