RUU Ekraf Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji Foto : Geraldi/mr
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) masih perlu dibahas secara komperensif. Diharapkan, RUU yang tengah digodok Komisi X DPR RI bersama pemerintah ini dapat mewujudkan ekosistem yang ideal untuk perkembangan ekraf Indonesia.
Demikian diungkapkan politisi Partai Gerindra itu di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI untuk menjaring masukan RUU Ekraf ke Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kamis (4/7/2019). Tim Kunspek dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (F-PKS).
Nuroji mengatakan, hingga saat ini Panja RUU Ekraf masih menjaring masukan dari berbagai stakeholder termasuk pelaku ekraf, sehingga nantinya RUU yang dihasilkan dapat menjawab pelbagai permasalahan yang ditemui, seperti masalah kelembagaan, permodalan, pemasaran serta hak kekayaan intelektual.
“Ini masih harus dipikirkan secara matang, tidak perlu terburu-buru. Seperti halnya ruang lingkup RUU Ekonomi Kreatif perlu di-review lagi sesuai masukan dari beberapa instansi terkait,” imbuh Nuroji seraya mengatakan, dirinya optimis RUU Ekraf dapat diundangkan sebelum Keanggotaan DPR RI periode 2014-2019 berakhir. (opi/sf)