RUU Ekraf Disambut Baik Masyarakat Kaltim

05-07-2019 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Foto : Anne/mr

 

Rancangan Undang - Undang tentang Ekonomi Kreatif yang ditengah di bahas Komisi X DPR RI mendapatkan apresiasi  dari sejumlah pihak, salah satunya Provinsi Kalimantan Timur. Dengan potensi yang sudah ada,diharapkan industri kreatif bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kaltim kedepannya. 

 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kantor Gubernur Kaltim untuk menjaring masukan terkait substansi RUU Ekraf di Samarinda, Kaltim, Kamis (5/7/2019). Turut hadir perwakilan pelaku ekraf dan pihak terkait lainnya. 

 

“Kami punya satu niat untuk membuat legislasi baru yang akan memperkuat ekraf dan ternyata di Kaltim sendiri sudah ada dua kota yang masuk dalam 10 besar Kota Ekonomi Kreatif Indonesia, yakni Kutai Kartanegara dan Balikpapan,” papar Hetifah.

 

Politisi Partai Golkar itu optimis, masukan langsung dari para pelaku ekonomi kreatif akan memperkuat RUU Ekraf. Nantinya, masukan tersebut akan menjadi substansi dalam proses pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR RI itu. Ia mengaku cukup surprise dengan masukan dari masyarakat Kaltim.

 

“Catatannya kritis dan spesifik, seperti masalah kelembagaan, pendidikan sebagai tempat menciptakan SDM kreatifnya. Serta yang terpenting adalah bingkai istilah dari Pak Setda, yakni mendorong kreatifitas tetapi bingkai NKRI dan Pancasila tetap menjadi acuan untuk bisa mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia," tandas Hetifah. 

 

Dalam pertemuan tersebut, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani menyampaikan, Pemprov Kaltim mendorong percepatan pengesahan RUU Ekraf, sehingga menjadi payung hukum bagi para pelaku ekraf di seluruh Indonesia. Menurutnya, RUU Ekraf memperjelas penanggungjawab hingga pendanaan bagi pelaku ekraf. Mengingat, permodalan masih menjadi hambatan dalam pengembangan ekraf.

 

Ia juga mengimbau agar RUU Ekraf mengakomodir fasilitas akses pembiayaan perbankan, salah satunya pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai collateral (jaminan). “Kalau dilepas agak susah karena mungkin pihak perbankan lebih berhati-hati dalam memberikan akses permodalan. Karena itu, diharap dirumuskan hal yang mengatur karena permodalan menjadi pilar utama,” jelas Sa’bani. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...