Perubahan Sistematika RUU Ekraf Disepakati
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih Foto : Arief/mr
Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati perubahan sistematika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Perubahan tersebut selajutnya akan dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Ekraf.
Perubahan sistematika RUU tentang Ekraf tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Kepala Ekraf, Sekjen Kemendag, Kementerian UMKM dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/06/2019).
"Komisi X dan Pemerintah sepakat memberikan mandat kepada Panja RUU Ekraf untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Ekraf berdasarkan sistematika perubahan hari ini," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih
Adapun yang disepakati dalam rapat kerja tersebut meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaku Ekonomi Kreatif, Bab III Ekosistem Ekonomi Kreatif (umum, riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, infrastruktur, pemasaran,intensif, Hak Kekayaan Intelektual), Bab IV Rencana Induk Ekonomi Kreatif, Bab V Kelembagaan, Bab VI Ketentuan Peralihan serta Bab VII Penutup.
Selain perubahan sistematika, ditambahkan Fikri, ada beberapa hal yang masih perlu diskusi panjang dalam pembahasan RUU Ekraf, salah satunya mengenai skema pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual. "Ada beberapa hal perlu diperdalam agar ketika RUU ini disahkan, bisa langsung diterapkan. Salah satunya yaitu skema pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jadi diharapkan produk komoditas yang memiliki nilai tambah nantinya terlindungi HKI,"jelasnya
Kemudian, terkait perpanjangan tangan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di daerah. "Bekraf selama ini tidak memiliki kaki di daerah, karena merupakan urusan konkuren. Nah kita sedang mencari solusi agar semakin efektif pelaksanaan Ekraf nantinya," politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Intinya, tujuan dengan adanya RUU Ekraf ini sebagai bentuk kesadaran ketika sumber ekonomi yang masih berbasis kekayaan alam nantinya akan menurun. Seperti diketahui bersama, ekonomi kreatif menempati peringkat ke dua sebagai sumber pendapatan negara melalui pariwisata berbasis budaya dan ekraf.
"Namun, masalahnya ekraf tidak mendapatkan perhatian yang proposional. Untuk itu, kita buat regulasi bukan untuk membatasi, tetapi mendorong dengan memfasilitasi supaya ekraf berkembang dan menjadi pendorong ekonomi nasional serta menjadi tulang punggung kita. Kami berharap sebelum periode berakhir, pembahasan ini bisa diselesaikan agar menjadi warisan kita kepada ekraf dan generasi penerus bangsa," tutupnya. (rnm/es)