Komisi X Pantau Tata Kelola Dikti di Surakarta

Anggota Komisi X DPR RI Salomo Parlindungan Hutabarat saat memberikan keterangan.Foto :Agung/rni
Panja Kelembagaan dan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi (KAP-PT) Komisi X DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, untuk mengetahui secara langsung permasalahan tata kelola kelembagaan dan akreditasi program studi perguruan tinggi di Surakarta. Panja KAP-PT ini dibentuk untuk mengidentifikasi permasalahan, mengkaji, mengevaluasi, dan menyusun analisis terkait kelembagaan pendidikan tinggi dan akreditasi program studi pendidikan tinggi.
"Tujuan kunjungan Panja KAP-PT ke Kota Surakarta ini untuk mendapatkan data empiris mengenai kendala dan permasalahan tata kelola keuangan, SDM, dan kondisi sarana prasarana serta permasalahan lain terkait perguruan tinggi yang ada di Kota Surakarta," ujar Anggota Komisi X DPR RI Salomo Parlindungan Hutabarat di sela-sela pertemuan dengan Wali Kota Solo, civitas akademika dari Universitas Sebelas Maret, Institut Seni Surakarta, dan Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta Senat BEM, Dinas Pendidikan Kota Solo, dan Kemenritekdikti RI, di Balai Kota Surakarta, Jateng, Rabu (06/2/2019).
Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, pendirian Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta, sebagaimana diatur pada Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, wajib memenuhi standar akreditasi dan memiliki Statuta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara terkait otonomi dalam pengelolaan Perguruan Tinggi, sebagaimana Pasal 64 UU Pendidikan Tinggi, disebutkan otonomi pengelolaan di bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
Sedangkan otonomi pengelolaan di bidang non-akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Pada permasalahan kelembagaan, penyelenggaraan otonomi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu. (as/sf)