Daulat Guru Diperlukan Untuk Berikan Perlindungan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : Dok/Man
Permasalahan daulat guru muncul akibat dari adanya permasalahan hukum yang dialami guru dalam proses belajar mengajar, khususnya ketika terjadi kekerasan yang diduga dilakukan kepada peserta didik. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menuturkan perlindungan terhadap guru sudah sangat darurat dan mendesak. Banyak guru yang dilaporkan oleh orang tua karena melakukan hukuman kepada murid.
“Mereka (guru) melakukan kegiatan belajar dengan caranya, tetapi pada saat ini diajukannya kepada delik hokum. Padahal ini merupakan sebuah profesi seperti dokter juga, dokter juga menggunakan pisau tetapi untuk membedah, kenapa dilakukan pembedahan, karena itu diperlukan,” tuturnya disela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik KomisiX DPR RI ke Palangka Raya, Kalimantan Selatan, Jumat (30/11/2018).
Legislator PKS ini menambahkan, ketika guru melakukan pemukulan ke peserta didik pasti ada sebabnya. Di agama juga diperbolehkan dengan cara atau batas tertentu. Oleh sebab itu, saat ini diperlukan kode etik guru dan dewan etik, sehingga tidak semua kasus akan mengarah ke delik hukum. “Dengan adanya kasus seperti itu nantinya akan ada perlindungan terhadap guru, dan dibahas dalam Undang-Undang Guru,” tutur Fikri.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Titik Prasetyowati Verdi menuturkan pemahaman terhadap hukum sangatlah penting dan harus dipahami oleh guru dan orang tua murid, sehingga tidak akan terjadi kasus kekerasan guru ke murid ataupun murid terhadap guru.
“Guru juga harus bisa jadi contoh ‘digugu dan ditiru’. Guru harus bisa memberi contoh yang baik terhadap murid dan harus bisa menjaga wibawa guru tersebut. Sehingga murid juga merasa segan terhadap guru,” tutur legislator Partai NasDem tersebut. (rh/sf)