Kunjungi Malang, Komisi X Himpun Masukan RUU Dosen

18-10-2018 / KOMISI X

 

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ikatan Dosen Republik (IDRI) pada Maret 2018 lalu, didapat masukan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu direvisi dan pemisahan regulasi antara guru dan dosen. Guna merevisi UU itu, Komisi X DPR RI pun menghimpun sejumlah masukan untuk melengkapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dosen.

 

“Karena itu saya dan tim hadir di sini untuk mendapatkan masukan terkait RUU tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Dosen di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).

 

Turut hadir dalam pertemuan ini diantaranya Rektor Universitas Barawijaya Malang, Rektor Universitas Negeri Malang, Direktur Politeknik Negeri Malang, Direktur Poltekes Malang dan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang. Hadir pula Ketua Asosiasi Dosen Indonesia Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait.

 

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, beberapa masukan ada yang mengatakan setuju untuk direvisi dan adapula yang mengatakan tidak perlu. Meski demikian akan diserap semua masukan dan akan didiskusikan lebih lanjut.

 

Kata Fikri, pembahasan ini baru tahap awal dengan menghimpun langsung masukan dari akademisi. Ditemukan fakta, hampir semua menghendaki revisi atas UU Nomor 14 Tahun 2005. Terutama hal yang paling krusial adalah soal kesejahteraan dosen ataupun guru Pegawai Negeri Sipin (PNS) maupun non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). 

 

“Non PNS itu tidak ada regulasi yang jelas dibandingkan yang PNS. Di perguruan tinggi swasta masih ada dosen dengan gaji di bawah upah minimum provinsi. Menurut  saya tidak boleh seperti itu dan harus ada solusinya,” papar Fikri.

 

Persoalan lainnya yakni kelembagaan yang sekarang domainnya sudah berbeda. Semula di Kementerian Pendidikan Nasional, sekarang berubah menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 

“Karena lembaganya berbeda, maka sistem administrasi akan berbeda dan persoalan-persoalannya akan berbeda juga,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah itu menambahkan. (rni/mp/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...