Pengalihtugasan Pembangunan Sarpras Pendidikan Harus Miliki Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.Foto : Oji/Rni
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengkritisi rencana pengalihtugasan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seperti sekolah, laboratorium serta kampus pada APBN 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pasalnya belum ada payung hukum yang jelas.
“Selama belum ada payung hukum yang jelas, Komisi X DPR RI tetap melakukan pembahasan anggaran 2019 dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 pasal 16a yang menyatakan perumusan kebijakan bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana dari tata kelola pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud,” tegas Sutan dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (08/10/2018).
Lebih lanjut legislator Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya tidak melihat urgensi yang menjadi alasan pemerintah melakukan pemugaran baru untuk infrastruktur pendidikan. Bahkan Sutan menyatakan dalam pembahasan anggaran pihaknya tidak ingin terjebak pada asumsi parsial yang belum teruji kebenarannya.
“Seperti pemikiran bahwa sarpras pendidikan lebih baik dilakukan Kementerian PUPR, karena agar Kemendikbud berkonsentrasi pada pendidikan. Lebih baik dari apanya, apa dasarnya, bagaimana kajiannya,” tanya Sutan.
Karena pada pelaksanaan di lapangan, imbuh Sutan, keputusan sarana prasarana yang dibangun tetap mengacu pada rasio-rasio kebutuhan, kelayakan, sasaran, daya dukung dan target pendidikan yang sifatnya simultan dan komprehensif.
“Dalam suatu rencana pembangunan pendidikan, bukan hanya semata dilihat dari aspek fisik bangunan, karena kita ingin sarana yang dibangun memiliki daya guna maupun nilai guna yang memberi efek bagi pendidikan,” tandas legislator dapil Jambi itu. (rnm/sf)