Pentingnya Koordinasi dalam Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra saat Rapat Kerja dengan Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Arief/Rni
Koordinasi Dinas Pendidikan (Disdik) di daerah dengan lembaga-lembaga mitra pendidikan dinilai kurang berjalan baik, karena terkesan masing-masing lembaga seperti berjalan sendiri-sendiri. Padahal, jika koordinasi berjalan baik diharapankan dapat mempercepat pemenuhan semua standar yang disyaratkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk Satuan-satuan Pendidikan (Satpen) di seluruh wilayah Tanah Air.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra saat Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikbud tahun 2019 di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Rapat dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto.
Sutan mengatakan, seharusnya pemerintah di daerah dan dinas pendidikan mampu berperan untuk mengkoordinasikan semua perangkat atau lembaga pelaksana, pendukung dan mitra kependidikan untuk mengerahkan semua potensi dalam mempercepat upaya pemenuhan semua SNP.
“Mestinya dengan koordinasi yang berjalan baik semua personel dan potensi bisa diorganisasikan atau diatur dan digerakkan untuk meningkatkan efisiensi dalam operasional kegiatan yang bisa menghindari upaya tumpang tindih dan pengulangan pekerjaan yang sama,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Namun, pihaknya memahami koordinasi yang baik merupakan hal yang masih sulit terwujud di negeri ini. Namun, konteks saat ini kita butuh koordinasi untuk meningkatkan pemenuhan delapan standar nasional (SNP) pada semua satuan pendidikan, baik pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan luar biasa.
“Semua lembaga pendukung atau mitra Satpen harus secara bersama-sama dengan Disdik yang ada di daerah membantu upaya tersebut. Dengan fokus pada tiga Standar Nasional yaitu standar sarana dan prasarana (sarpras), standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan standar proses, pada ketiga jenis satpen (SMA, SMK dan SLB) secara umum belum satu pun dari tiga standar tersebut bisa dipenuhi dengan baik. Pengukuran keterpenuhan ketiga standar tersebut didasarkan pada indikator-indikator utama mereka,” tuturnya.
Indikator utama untuk standar sarpras dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 adalah jumlah dan kondisi sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar. Indikator utama untuk standar PTK dalam Permendikbud No.12, 13 dan 16 2007; No. 24, 25 dan 27 Tahun 2008; No.40 sampai 44 Tahun 2009 adalah: pertama, jumlah dan kualifikasi pendidik sesuai standar; kedua, kualifikasi kepala satuan pendidikan sesuai standar, dan; ketiga, ketersediaan kepala perpustakaan, tenaga perpustakaan, kepala laboratorium dan teknisi laboratorium.
Politisi dapil Jambi itu menekankan peningkatan keterpenuhan ketiga standar tersebut harus diikuti dengan keterpenuhan semua standar lainnya. Hal itu bisa dicapai secara bertahap dengan koordinasi satpen bersama Dinas di daerah dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP), DPRD, Bappeda dan secara vertikal dengan kementerian dan Komisi X DPR RI. (rnm/sf)