Komisi X Minta Pemerintah Tak Samakan PTN-BH dengan BUMN

13-09-2018 / KOMISI X
Ketua Tim Kunspek Panja Kelembagaan dan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI Djoko Udjianto (F-PD) menggelar pertemuan di Universitas Arilangga (Unair), Surabaya/Foto:Tasya/Rni

 

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto menyampaikan, pihaknya mendukung penuh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) untuk masuk dalam jajaran Top 500 World Class University. Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak menyamakan pengelolaan keuangan PTN-BH dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar PTN-BH dapat mengembangkan aset baik akademik ataupun non akademik untuk menjadi world class university.

 

Hal ini ia sampaikan ketika memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Panitia Kerja (Panja) Kelembagaan dan Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI ke Universitas Arilangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur (13/9/2018).

 

“Jadi perlu ditekankan, PTN itu bukanlah profit center, ini adalah lembaga pendidikan yang berbadan hukum, jadi jangan disamakan dengan BUMN. Kita ingin keuangannya dikelola secara professional, sehingga bisa menarik investasi ke dunia pendidikan. Tapi kalau investasinya sudah diterima, ya jangan dialihkan ke tempat yang lain,” kata Djoko.

 

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, perlu adanya aturan atau regulasi yang tidak terlalu mengikat kepada PTN-BH, jika negara ini ingin serius membuat PTN-BH yang ada di Indonesia menjadi world class university. Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), dalam hal ini dosen-dosennya harus berkualitas.

 

“Dan yang kedua, sarana dan prasarananya terutama di bidang riset. Karena kita ini sangat kecil sekali anggaran di riset. Kalau kita mau mencapai itu, benahi dulu tenaga pengajarnya, sarana prasarananya, dan kesiapan pada universitasnya secara kelembagaan. Dan akreditasinya semua harus diatas A,” tegas Djoko.

 

Terkait usulan untuk adanya lisensi mengajar untuk tenaga pengajar di Indonesia, ia berpendapat saat ini usulan lisensi mengajar belum bisa diterapkan. Perlu ada kajian secara mendalam, mengingat saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar. Sehingga jika aturan lisensi diterapkan, maka Indonesia akan semakin kekurangan tenaga pengajar.

 

Namun politisi dapil Jawa Tengah itu menekankan, untuk tahap pertama sertifikasi kompetensi mengajar dinilai sudah cukup dan mendorong para pengajar untuk bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi, sehingga mampu mencetak generasi yang bisa membawa Tanah Air menjadi lebih baik.

 

“Mestinya untuk tahap pertama itu sertifikasi saja cukup, karena belum semua dosen-dosen kita bersertifikat. Tapi yang paling penting adalah kita harus menyiapkan dosen-dosen yang berkualitas. Beri pendidikan yang baik, beri beasiswa kepada mereka untuk pendidikan di luar negeri. Kalau masalah tuntutan untuk lisensi mengajar, sertifikasi mengajar sudah cukup dulu,” tutup Djoko. (nap/sf)

BERITA TERKAIT
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...