Komisi X Inisiasi Revisi UU SSKCKR

30-08-2018 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Raker dengan Kemendikbud, Kemenristek dan Dikti, Kemendagri, Kemenkominfo, dan Kemenhuk dan HAM/Foto:Andri/Iw

 

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan upaya pengumpulan karya cetak dan karya rekam merupakan upaya untuk melusuri sejarah pembangunan bangsa. Namun payung hukum yang menaunginya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) sudah tak relevan, sehingga perlu direvisi.

 

Demikian diungkapkan Djoko saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SSKCKR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2018).

 

“Sebegitu pentingnya sejarah pembangunan bangsa, sehingga kami, Komisi X DPR RI berinisiatif melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR),” kata politisi Partai Demokrat itu.

 

Hasil rapat menyetujui beberapa kesimpulan, diantaranya Komisi X DPR RI dan pemerintah menyetujui koreksi terhadap rincian DIM pemerintah, sehingga posisi rekapitulasi DIM menjadi sebagai berikut; DIM tetap berjumlah 80, DIM hapus 46, diubah substansi 22, DIM tambah substansi 9, DIM redaksional 8, dengan total 165 DIM.

 

“Pembahasan RUU UU SSKCKR berdasarkan klaster masalah di dalam DIM perubahan substansi dan DIM penambahan substansi,” jelas Djoko. 

 

Selanjutnya, Komisi X DPR RI dan pemerintah akan membentuk Tim Panitia Kerja (Panja)  RUU SSKCKR dengan komposisi 32 orang dari Anggota Komisi X DPR RI dan  15 orang dari pemerintah. Rapat ditutup dengan pantun yang diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.

 

Selamat datang Bapak Mendikbud berserta jajarannya

Kita raker bersama mendengarkan pemaparan

DIM RUU SSKCKR kita mulai pembahasannya

Agar penyelesainya cepat dan tepat sasaran

 

Karya cetak dan karya rekam harus disimpan

Agar menjadi koleksi yang dilestariakn

Untuk mensuskseskan RUU Serah Simpan Karya Cetak, dan Karya Rekam (UU SSKCKR) ke depan

Pembentukan panja harus segera dilakukan

 

Semua pihak harus berperan

Agar koleksi nasional terselamatkan

Terima kasih atas segala masukan dan saran

Semoga RUU SSKCR segera dapat kami sahkan (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...