Komisi X Inisiasi Revisi UU SSKCKR
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Raker dengan Kemendikbud, Kemenristek dan Dikti, Kemendagri, Kemenkominfo, dan Kemenhuk dan HAM/Foto:Andri/Iw
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan upaya pengumpulan karya cetak dan karya rekam merupakan upaya untuk melusuri sejarah pembangunan bangsa. Namun payung hukum yang menaunginya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR) sudah tak relevan, sehingga perlu direvisi.
Demikian diungkapkan Djoko saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SSKCKR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2018).
“Sebegitu pentingnya sejarah pembangunan bangsa, sehingga kami, Komisi X DPR RI berinisiatif melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SSKCKR),” kata politisi Partai Demokrat itu.
Hasil rapat menyetujui beberapa kesimpulan, diantaranya Komisi X DPR RI dan pemerintah menyetujui koreksi terhadap rincian DIM pemerintah, sehingga posisi rekapitulasi DIM menjadi sebagai berikut; DIM tetap berjumlah 80, DIM hapus 46, diubah substansi 22, DIM tambah substansi 9, DIM redaksional 8, dengan total 165 DIM.
“Pembahasan RUU UU SSKCKR berdasarkan klaster masalah di dalam DIM perubahan substansi dan DIM penambahan substansi,” jelas Djoko.
Selanjutnya, Komisi X DPR RI dan pemerintah akan membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) RUU SSKCKR dengan komposisi 32 orang dari Anggota Komisi X DPR RI dan 15 orang dari pemerintah. Rapat ditutup dengan pantun yang diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra.
Selamat datang Bapak Mendikbud berserta jajarannya
Kita raker bersama mendengarkan pemaparan
DIM RUU SSKCKR kita mulai pembahasannya
Agar penyelesainya cepat dan tepat sasaran
Karya cetak dan karya rekam harus disimpan
Agar menjadi koleksi yang dilestariakn
Untuk mensuskseskan RUU Serah Simpan Karya Cetak, dan Karya Rekam (UU SSKCKR) ke depan
Pembentukan panja harus segera dilakukan
Semua pihak harus berperan
Agar koleksi nasional terselamatkan
Terima kasih atas segala masukan dan saran
Semoga RUU SSKCR segera dapat kami sahkan (rnm/sf)