Banyak Kepala Desa Dikriminalisasi
Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Toha foto :doeh/DN
Para perangkat desa ternyata mengeluhkan aktivitasnya yang selalu dikriminalisasi oleh jaksa-jaksa di daerah. Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Toha mengungkapkan, banyak kepala desa yang dilaporkan oleh penguasa daerahnya sendiri atas pengelolaan keuangan desa, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh jaksa.
Namun, sayangnya Toha masih merahasiakan siapa kepala desa yang dikriminalisasi tersebut. Ketika didesak oleh Jaksa Agung, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018), ia tetap belum mau menyebut nama dan asal daerahnya.
“Kriminalisasi perangkat desa ternyata masih terjadi. Ada kepala desa yang dilaporkan oleh penguasanya lalu diperiksa oleh Jaksa Bidang Pidsus dan kemudian dinyatakan tidak bersalah. Sampai sekarang kepala desa ini belum menerima surat penghentian perkara. Kasusnya masih digantung,” cerita politisi PKB tersebut.
Ditambahkan Toha, nilai yang diduga dikorupsi oleh kepala desa itu sebesar Rp 90 juta. Politisi dapil Jateng V ini mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berwenang menyidik dugaan korupsi senilai Rp90 juta, kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi.
“Mesti ada batasan yang jelas, apakah kejaksaan tinggi bisa memeriksa dugaan korupsi dengan nilai yang kecil-kecil ini,” kata Toha dalam rapat tersebut.
Yang harus dilakukan kejaksaan, lanjut Toha lagi, memberi advokasi ke daerah bukan mengkriminalisasi atas permintaan seorang penguasa daerah. Bila jaksa masih bisa didesak oleh penguasa, maka para jaksa itu tak memiliki kemandirian dalam bekerja. “Jaksa bisa disetir oleh penguasa. Jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain,” harap Toha. (mh/sf)