Panja RKUHP Segera Bekerja Kembali
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Rabu (04/7/2018) foto:doeh|DN
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Komisi III DPR RI segera bekerja, membahas kembali RKUHP pada Juli 2018 ini. Rapat akan berlangsung terbuka dan bisa disaksikan masyarakat umum. Masukan publik berupa perspektif hukum untuk memperkaya RKUHP bisa disampaikan ke Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan hal itu, Rabu (04/7/2018), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Acara rapat Panja ini benar-benar terbuka. Silakan elemen masyarakat sipil memberi masukan,” ujarnya.
Dijelaskan pula oleh Arsul, bahwa dinamika pembahasan RKUHP tidak lepas dari keputusan politik. Misalnya, pembahasan larangan penyebaran ideologi komunis. Dalam RKUHP cuma dimuat dalam dua pasal. Tapi, perdebatannya mencapai tiga tahun.
Pasal-pasal seperti itulah yang membuat Panja bekerja hingga tiga tahun. Itulah politik hukum dalam pembahasan RKUHP. Belum lagi perdebatan hukuman mati. Sebagian fraksi menginginkan dihapus dan sebagian lain ingin mempertahankannya. Tapi, akhirnya ketemulah jalan tengah yang diyakini sebagai jalan hukum Indonesia. Hukuman mati tetap dipertahankan ada dalam RKUHP.
“Proses pembahasan, memang, lebih banyak politik hukumnya. Tapi, terus terang meskipun ini undang-undang pidana, kepentingan politiknya tetap sedikit,” aku politisi dapil Jateng X itu. pada bagian lain, Arsul juga menyampaikan perdebatan soal hukuman bagi koruptor. Sempat diusulkan ada hukuman minimal bagi tindak pidana korupsi. Ia mengaku tidak setuju itu. Tapi, masukan dari kalangan LSM menginginkan, RKUHP menyebut hukuman minimal untuk koruptor.
“Kalau hukuman minimal tidak disebutkan, nanti koruptor-koruptor dihukum sangat ringan. Itu juga menghambat pemberantasan korupsi. Jadi, ini buah simalakama. Kita pilih yang ini salah, pilih yang itu juga salah. Perdebatan-perdebatan itu cukup panjang di internal Panja,” ungkap Arsul lagi. (mh/sc)