Artidjo Pengadil yang Baik

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, foto : arief/hr
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai sosok Hakim Agung, Artidjo Alkostar sangat dikagumi sekaligus disegani di dunia hukum. Artijo dinilainya sebagai Pengadil yang baik.
“Beliau salah satu aset bangsa yang mampu menjadi pengadil yang sangat baik. Memperlihatkan wujud dan karakter serta watak kekuasaan kehakiman yang sesungguhnya,” kata Arteria dalam rilis yang disampaikan ke Parlementaria, Rabu (23/5/2018)
Penilaian tersebut disampaikan Arteri, menyusul pensiunnya Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang dinilai sebagai pengadil yang baik. Artidjo adalah aset bangsa yang bekerja penuh dedikasi dan berintegritas. Seiring usianya yang memasuki 70 tahun, ia secara resmi pensiun sebagai Hakim Agung per 1 Juni 2018.
Berdasarkan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung, hakim agung yang sudah berusia 70 tahun akan diberhentikan dengan hormat oleh Presiden atau atas usul Mahkamah Agung sendiri. Artidjo sendiri lahir di Situbondo, 22 Mei 1964. Ia diangkat menjadi hakim agung pada tahun 2000. Adalah Menteri Hukum dan HAM saat itu Yusril Ihza Mahendra yang mendorong Artidjo mendaftar menjadi calon hakim agung.
“Pada diri beliaulah kita belajar bahwa kebahagiaan itu bukan dari materi yang kita dapat, tapi dari apa yang kita perbuat untuk umat. Saya yakin betul jajaran Mahkamah Agung juga sangat kehilangan. Saya pribadi sangat tidak sependapat terkait dengan masa jabatan hakim agung. Parameternya bukan di usia, tapi harusnya pada kecakapan selama menjalankan profesi hakim. Semakin lama dia menjadi hakim justru putusannya semakin baik, arif, dan bijaksana,” aku Arteria. (mh/sc)