Rencanakan UN Sebagai Syarat Lulus, Pemerintah Bertindak Gegabah

08-05-2018 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah. Foto : Arief/and

 

 

Nilai Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Atas dasar tersebut, pemerintah berencana kembali menjadikan UN sebagai syarat kelulusan.

 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan bahwa rencana pemerintah menjadikan UN sebagai syarat kelulusan siswa SMA merupakan rencana yang gegabah dan terkesan buru-buru. 

 

“Cara berpikir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini melompat (jumping). Fakta bahwa nilai UN jeblok, tapi langsung menawarkan solusi kembali menjadikan UN sebagai syarat kelulusan. Ini Mendikbud seperti galau,” ujar Anang dalam berita rilisnya, Senin (7/5/2018).

 

Lebih lanjut Anang menyebutkan, argumentasi yang dibangun pemerintah untuk mengadakan kembali UN sebagai syarat kelulusan sangat lemah dan berpotensi menabrak sejumlah aturan. “Tidak habis pikir dengan argumentasi yang dibangun Mendikbud bahwa dengan UN agar ada semangat kompetisi di antara siswa. Ini alasan konyol,” cetus Anang.

 

Menurut politisi PAN ini, semestinya pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi atas pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk mengetahui apa penyebab nilai akhir UN siswa SMA jeblok.

 

“Semestinya lakukan evaluasi, mengapa nilai UN beberapa tahun ini jeblok. Pemerintah pusat memiliki instrumen melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) atas pelaksanaan UN. Itu dulu yang diungkap. DPR juga berkewajiban untuk evaluasi pelaksanaan UN,” tegasnya.

 

Anang mengatakan, jika UN kembali menjadi syarat kelulusan akan memberi dampak politik dan hukum. Secara politik, kata Anang, penghapusan UN merupakan salah satu janji politik Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan akan menjadi beban Jokowi.

 

“Jika ide mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, ini akan menjadi beban politik Pak Jokowi,” ujarnya.

 

Jika pemerintah kembali menempatkan UN sebagai syarat kelulusan maka akan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang isinya meminta pelaksanan UN agar ditinjau kembali, lanjutnya. “Saya mengingatkan tentang putusan MA soal UN tersebut,” pungkas Anang. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...