Para Calon Notaris Keberatan Permenkum HAM
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018). foto:doeh|DN
Para calon notaris keberatan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) No. 25/2017 yang mewajibkan mengikuti ujian pengangkatan notaris (UPN). Regulasi ini menghambat mereka yang ingin berkarir sebagai notaris.
Saat yang sama pemerintah sendiri membutuhkan banyak notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menyukseskan program hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Masalah ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di hadapan rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
“Para calon notaris keberatan dengan Peraturan Menkum HAM No. 25/2017. Peraturan ini mereka anggap berlaku surut. Harusnya berlaku pada 21 Maret 2018 sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menkum HAM. Pada akhir Desember 2017 lalu pendaftaran online calon notaris sudah ditutup,” ungkap Masinton.
Kini, kata Masinton, semua calon notaris yang sudah mendapat SK atau belum wajib mengikuti UPN. SK para calon notaris pun dibatalkan dengan Permenkum HAM tersebut, karena harus ikut UPN. Keberatan lain para calon notaris, sambung politisi PDI Perjuangan ini, harus mengikuti berbagai kegiatan yang sesungguhnya tidak diatur dalam UU Notaris. Dengan peraturan baru itu, selain harus mengikuti UPN juga harus mengikuti banyak seminar. Ini dikeluhkan para calon, karena berbiaya tinggi.
“Kalau di UU Notaris simpel saja, calon notaris cukup pernah magang di kantor notaris selama dua tahun. Tapi mereka diwajibkan harus ikut berbagai seminar dan itu berbiaya tinggi. Calon notaris harus mengeluarkan biaya dari Rp750.000 sampai dengan Rp2.500.000. Padahal mereka sudah magang dua tahun di kantor notaris sesuai UU. Mereka sangat keberatan terhadap Peraturan Menkum HAM No. 25/2017. Mereka minta Peraturan ini ditinjau kembali agar tidak memberatkan para calon notaris,” imbuhnya. (mh/sc)