RKUHP Untuk Rakyat Indonesia, Bukan Dunia

27-03-2018 / KOMISI III

 

 

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan Komisi III DPR RI, kelak menjadi produk hukum yang hanya diberlakukan bagi rakyat Indonesia, bukan dunia. Isi KUHP mencerminkan aspirasi hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen.

 

Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi di hadapan Anggota Parlemen Jerman Gyde Jensen saat beraudensi dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

 

Kehadiran Jensen ke Komisi III untuk mendapat penjelasan langsung seputar rumusan KUHP yang sedang dibahas. Isu hukuman mati yang masih diterapkan RKUHP sempat menjadi isu krusial karena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

 

Politisi F-NasDem ini bercerita, Komisi III pernah kedatangan 22 Dubes dari Uni Eropa yang menentang pemberlakuan hukuman mati dalam RKUHP. “Masyarakat Indonesia tidak sama dengan rata-rata masyarakat Eropa yang homogen. Masyarakat Indonesia sangat heterogen. Kami ada lebih dari 14 ribu pulau dengan latar belakang budaya yang sangat beragam dan puluhan agama besar dan kecil. Kami ingatkan, kami sedang membuat UU untuk rakyat Indonesia, bukan dunia. Itu harus dipahami,” tandas Taufiq.

 

Dan bila RKUHP sudah disahkan, ini jadi produk hukum yang sangat berwarna bagi Indonesia. Semua negara di dunia tak bisa mengintervensi pembahasan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, dunia harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Menyinggung isu seks sejenis yang populer disebut LGBT, sambung Taufiq, sempat ada desakan dari Uni Eropa agar dihilangkan dari pasal RKUHP.

 

Namun, LGBT tetap harus masuk dalam pembahasan RKUHP. Bila isu ini tidak masuk RKUHP, masyarakat Islam Indonesia bisa marah. “Kami tidak mau karena persoalan ini, negeri kami bubar. Perspektif Barat sempat ingin dipaksakan masuk. Dan kami pun mengingatkan 22 Dubes Eropa itu. Mereka sempat mengancam, kalau HAM tidak dipertimbangkan akan berefek pada ekonomi,” ungkap Taufiq dalam pertemuan tersebut.

 

Sementara soal pasal perzinahan, sekali lagi Taufiq menjelaskan, hukum akan diberlakukan bila ada pengaduan. Perzinahan merupakan tindak pidana yang dilakukan di luar perkawinan. Sepanjang tak ada yang melaporkan, maka tak dikenai hukum seperti diatur dalam RKUHP ini. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...