Perlu Pengamatan Merata Sebelum Ubah Peraturan
Anggota Panja Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (SN Dikdasmen) Komisi X DPR RI Bambang Sutrisno mengatakan, untuk merubah suatu peraturan, diperlukan pengamatan persoalan secara merata dari seluruh daerah yang ada di Indonesia, agar ketika peraturan tersebut diterapkan, tidak akan mengalami kendala yang berarti di lapangan.
Hal itu dikatakan Bambang saat RDPU Panja SN Dikdasmen Komisi X DPR dengan Kadin Pendidikan dan Kebudayaan dari Provinsi Jawa Barat, Bali, Grobogan, Malang, Kota Tegal, serta Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dari Provinsi Aceh, Banten, Gorontalo, Sulbar, dan Jawa Tengah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
“Tidak semudah itu untuk mengubah peraturan, kita harus terlebih dahulu melihat secara merata semua persoalan yang ada diseluruh wilayah Indonesia. Seperti masalah pengalihan kewenangan untuk pendidikan SMA dan SMK dari kabupaten kota ke provinsi yang masih menimbulkan banyak persoalan di daerah, terutama yang berada di luar Pulau Jawa,” ucap Bambang.
Bambang mengatakan, pada umumnya persoalan yang disampaikan oleh para narasumber dalam RDPU Panja SN Dikdasmen Komisi X adalah masalah sarana prasarana, masalah penilaian terhadap hasil pendidikan yang belum mencapai target, dan kekurangan tenaga pendidik dan guru.
“Ini merupakan kelanjutan dari rapat-rapat Panja SN Dikdasmen Komisi X DPR sebelumnya, karena kami harus mencari contoh-contoh dari beberapa daerah secara merata. Kita juga mengecek secara acak tentang pendapat mengenai kondisi sekolah, kondisi sarpras, kondisi pendidikan kita, tentang hambatan-hambatan yang ada di dalam dunia pendidikan kita,” terang Bambang.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya ingin mengetahui apakah sistem pendidikan nasional Indonesia sudah bisa dijalankan atau masih harus dikoreksi. Ia berharap, dalam beberapa pertemuan lagi, panja ini bisa segera menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. (dep/sf)