Revisi UU Dapat Dilakukan Kalau Stakeholder Pendidikan Bersatu

19-03-2018 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih memberikan tanggapan saat  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Forum Rektor Indonesia (FRI), Majelis Rektor Perguruan Tinggi, Forum Dosen Indonesia, Ikatan Dosen Republik Indonesia, dan Asosiasi Dosen Indonesia.Foto :Oji/rni

 

 

Anggota Komisi X DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih menyatakan bahwa yang paling mengetahui tentang poin-poin dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Dosen yang harus direvisi adalah para stakeholder terkait, yakni termasuk di dalamnya adalah para Asosiasi, Ikatan, atau Forum Dosen dan Rektor yang ada di Indonesia.

 

Namun Yayuk mengimbau, agar semua stakeholder yang ada harus bersatu. Sebab selama stakeholder belum membaur menjadi satu, maka akan sulit untuk melakukan upaya perubahan Undang-Undang.

 

Demikian ia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Forum Rektor Indonesia (FRI), Majelis Rektor Perguruan Tinggi, Forum Dosen Indonesia, Ikatan Dosen Republik Indonesia, dan Asosiasi Dosen Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

 

“Usulan revisi terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Dosen tidak akan bisa berjalan, kalau kita tidak tahu poin-poin apa yang harus diubah. Dan yang lebih tahu mengenai poin-poin yang tidak sesuai lagi dengan zaman yang ada adalah para stakeholder terkait. Semua harus berkumpul menjadi satu untuk melakukan inventarisir. Selama para stakeholder belum menjadi satu, maka sulit untuk mengubah suatu Undang-Undang,” ucap Yayuk.

 

Yayuk menegaskan, bila semua stakeholder yang terkait itu telah bersatu, selanjutnya dilakukan kajian akademis. Kemudian hasil kajian tersebut bisa diusulkan lewat pemerintah atau DPR, atau bisa juga diusulkan melalui DPD.

 

“Di dalam peraturan perundang-undangan, diatur bahwa standar nasional pendidikan disusun bersama dengan organisasi profesi. Kalau organisasinya banyak, lantas organisasi profesi mana yang akan dipakai atau diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

 

Menurut Yayuk, sebahagian besar persoalan yang disampaikan dalam RDPU itu adalah masalah hak. Meski hal tersebut sangat penting, tetapi Yayuk juga ingin mendengar permasalahan yang berkaitan dengan kualitas pendidikan mahasiswa.

 

“Kami juga melihat di lapangan, bahwasannya banyak pembangunan-pembangunan yang mangkrak dan hal itu sangat disayangkan. Pernahkah dari pihak Perguruan Tinggi mempertanyakan mengapa pembangunan itu bisa berhenti. Apakah karena berkaitan dengan kurangnya dana 20 persen atau ada masalah yang lain,” kata politisi Fraksi NasDem itu.

 

Sebelumnya, berbagai permasalahan telah disampaikan oleh para stakeholder yang hadir, diantaranya tentang penilaian akreditasi yang kadang tergantung pada suasana hati assessornya, dan tentang kecemburuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait masalah bantuan dana riset. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...